SPPD Fiktif Dewan Kota Ke Penyidikan
BENGKULU, BE - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebanyak 30 anggota DPRD Kota Bengkulu fiktif sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan kepada penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Pasalnya, tim penyidik Kejari sudah mengantongi data dan fakta kebenaran SPPD fiktif dari hasil penyelidikan dilakukannya. Namun yang akan bertanggung - jawab dalam kasus itu, adalah pihak pengelola keuangan. Sebab menyetujui anggaran SPPD di ambil, padahal perjalanan dinas tidak pernah dilakukan. \"Yang paling bertanggung - jawab tentu pihak yang mengelola keuangan. Pengelola siapa dan yang menerima siapa, nanti akan disinkronkan dengan dokumen yang telah dikumpulkan. Dokumen sendiri hasil dari sitaan tim penyidik beberapa bulan lalu,\" ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum, kepada BE. Menurut Kejari, terkait pengusutan kasus SPPD fiktif dewan kota itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berjumlah tujuh orang. Kejari akan melakukan konfrontir terhadap penerimanya, sesuai bukti tanda terimanya. Tujuh orang saksi itu diantaranya merupakan staf sekretariat dewan kota. Selain itu, Kejari juga melakukan pendalaman indikasi dugaan gratifikasi di DPRD Kota tersebut. Karena tim penyidik sudah menyita uang, akan tetapi jumlah nominalnya, Kejari belum ingin menyebutkan. Begitu juga dengan siapa tersangkanya, Kejari hanya mengatakan salah satu anggota dewan sudah tidak aktif lagi. \"Selain indikasi SPPD fiktif, kita sedang melakukan pendalaman yang berkaitan dengan gratifikasi. Saat ini, penyidik sudah menyita uang, saya tidak mau menyebutkan jumlahnya. Tetapi uang tersebut sudah diamankan oleh tim penyidik dari anggota dewan Kota Bengkulu yang saat ini sudah tidak aktif lagi,\" terang Wito. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: