Potensi PAD Hilang Rp 200 Juta

Potensi PAD Hilang Rp 200 Juta

TAIS, BE- Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Seluma Drs Mahwan Jayadi mengatakan hasil pendataan dilakukan oleh BPPT Seluma ditemukan sebanyak 40 lebih tower operator seluler. Dari jumlah tersebut hanya 17 tower seluler didirikan atas izin dan mendapatkan rekomendasi dari BPPT Seluma. Sedangkan sisanya belum pernah mengurus izin pendiriannya ke BPPT Seluma. “Untuk izin pendirian menara seluler satu lokasi biayanya sebesar Rp 2 juta. Kemudian sepanjang tahun 2013 dan tahun 2014 ada yang mendirikan tanpa meminta izin, sehingga harusnya menjadi potensi pendapatan daerah. Belum lagi ditambah biaya retribusi operasional operator tersebut,” ujarnya. Tower yang didirikan tidak mendapatkan rekomendasi dan izin dari BPPT Seluma itu dibangun tahun 2013 dan tahun 2014. Sehingga dari banyaknya tower illegal, Kabupaten Seluma dirugikan karena potensi PAD didapat sekitar Rp 200 juta lebih. Peraturan mengenai biaya izin pendirian tower seluler tersebut sebagaimana diatur dalam perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah. Terkait masalah ini, BPPT Seluma meminta petunjuk dari bupati Seluma melalui Sekda Seluma. Karena potensi PAD tidak didapat dan tidak masuk ke kas daerah tersebut harus segera ditagih. Sehingga bisa menjadi pemasukan daerah tahun 2015 ini. “Kami sudah mengumpulkan dan mendata jumlah tower seluler di Kabupaten Seluma. Termasuk dengan foto untuk menunjukkan lokasi dimana tower seluler tersebut ditegakkan, ” sampainya. Untuk menara tower seluler yang sudah memiliki izin sebanyak 17 menara. BPPT Seluma sudah menyurati agar segera membayarkan kewajiban mereka untuk bisa membayar retribusi ke kas daerah. Serta retribusinya langsung dibayarkan kepada bagian penerimaan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: