Mantan Kadis, Kabid dan Kasi Dikbud Bengkulu Tengah Dipenjara
ARGA MAKMUR, BE- Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Tengah (Benteng) yakni Sa yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Benteng resmi dijebloskan ke penjara lapas Arga Makmur, Selasa (17/3).
Sa dijebloskan tidak sendirian, tetapi bersama tersangka kasus dana Biaya Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) lainnya yakni mantan Kabid Dikdas Dikbud, Su dan Kasi Dikdas, Ri.
Ketiganya ditahan setelah berkasnya diserahterimakan dari penyidik kepolisian ke jaksa Kejaksaan Negeri Arga Makmur terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana BOP Benteng tahun 2013. Jaksa memilih melakukan penahanan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya, meskipun ketiganya sudah mengambalikan sebagian kerugian negara yang mereka gunakan sebesar Rp 502,2 juta.
Kepala Kejari Arga Makmur, I Gede Ngurah Sriada SH MH melalui Kasi Pidsus, Eliarmi SH mengatakan, ketiga tersangka langsung digelandang ke Lapas Arga Makmur. Serta Jaksa juga akan sesegera mungkin mendaftarkan kasus tersebut ke persidangan.
\"Penahanan kita lakukan dengan pertimbangan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. Kita juga sudah memeriksa berkas perkara dari penyidik polisi dan menerima pengambalian uang negara yang dilakukan ketiganya,\" ujar Eli.
Ditambahkannya, ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam melakukan perkara ini. Yakni Sa yang ketika itu menjabat sebagai kadis dijadikan tersangka lantaran tidak menurunkan surat perintah agar bawahannya melakukan verifikasi pada Program Kelompok Belajar Masyarakat (PKBM) yang mengajuan bantuan.
\"Sedangkan dalam juknis (petunjuk teknis) jelas harus ada surat perintah verifikasi dari kepala dinas yang seharusnya dikeluarkan,\" imbuhnya.
Untuk kedua bawahan Sa, dijerat sebagai tersangka karena menyetujui ajuan proposal dari masing-masing PKBM dan mengesahkan berkas seakan-akan sudah melakukan verifikasi. Sedangkan PKBM yang disetujui tersebut ternyata tidak layak menerima.
Uang Negara Masih Kurang Rp 180 Juta Terpisah Kapolres BU, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Bayu Hernanto SIK didampingi Kanit Tipikor, Ipda Edi Suprianto SH, menjelaskan kasus ini belum tuntas, karena masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan sekitar Rp 180 juta lagi. Karena total kerugian negara sekitar Rp 600 juta lebih.
Sedangkan uang Rp 502,2 juta yang dikembalikan dari ketiga tersangka tersebut merupakan uang yang diterima masing-masing ketiga tersangka dalam perkara ini.
Kini polisi masih melanjutkan pengusutan dan sudah menetapkan 6 tersangka lain yang juga menerima uang sisanya. \"Sisanya kita indikasikan dengan 6 tersangka lain yang kini masih kita selidiki. Untuk sementara ini, kita tuntaskan dulu perkara ini dan ketiga tersangka yang sudah mengambalikan uang,\" demikian Edi.(927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: