Rekontruksi Pembunuhan, Keluarga Korban Menangis

Rekontruksi Pembunuhan, Keluarga Korban Menangis

\"20150316_104444\"

BENGKULU, BE - Rekontruksi kasus pembunuhan sadis, almarhum Aris Munandar yang dilakukan, RJ (18), kemarin, Senin (16/3) di gelar Satreskrim Polres Bengkulu di halaman belakang Mapolres. Dalam rekontruksi itu, terlihatkan sebanyak 16 adegan yang disaksikan langsung pihak keluarga korban. Saat tersangka RJ melakukan adegan pembunuhan terhadap korban membuat keluarga menangis sedih, terutama ibu dan isteri korban. Bahkan ibu korban hampir menarik tersangka, sembari mencaci tersangka. Namun beruntung ada anggota Polisi Wanita (Polwan) Provos yang menahan ibu korban, sehingga urung mengenai tersangka. \"Saya tidak terima, saya minta dia (tersangka,red) di hukum mati. Saya tidak terima suami saya diperlakukan begitu,\" ujar isteri korban, Revi, kepada BE, (16/3), kemarin, sambil menangis. Menurutnya, rekontruksi dilakukan kepada tersangka tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Karena pada saat kejadian dirinya sedang ada di sekitar warung tuak itu dan melihat antara tersangka dan korban terlibat perkelahian. Namun dalam rekontruksi itu, tersangka mempraktekan saat memasuki warung tuak lalu menyenggol meja yang sedang diduduki korban. Lantaran tidak terima, korban mendatangi pelaku dan berkelahi. Korban mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau badik dan hendak menusuk tersangka. Akan tetapi tusukan korban tidak berhasil mengenai tersangka, lalu tersangka merebut pisau dan langsung menusuk korban sebanyak lima kali. Yaitu, di bagian perut kiri dan kanan, serta dada sebelah kiri. Kemudian, korban langsung jatuh dan warga sekitar memberikan pertolongan dengan membawa korban ke RS Bhayangkara Jitra. Karena luka tusukan di derita korban parah sehingga nyawanya tidak dapat diselamatkan. Kapolres Bengkulu, AKBP Adrian Indra Nurinta SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Amsaludin SSos, menanggapi terkait rekontruksi ini. \"Rekontruksi kami lakukan untuk keperluan penyidikan dan bahan tambahan dipersidangan nanti. Apapun yang diperlihatkan dalam rekontruksi ini hasilnya akan kita lihat dipersidangan nanti. Saya berharap pihak keluarga bisa bersabar. Untuk pasal tersangka terancam pasal berlapis, yakni pasal 338 dan 351 ayat 1,\" kata Kasat Reskrim. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: