Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan

Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan

AMEN, BE - Warga di Kelurahan Amen Kecamatan Amen mengeluhkan maraknya hewan berkaki empat seperti kambing dan anjing yang berkeliaran di jalan raya. Salah satu warga Amen yang mengeluhkan hewan ternak itu, Toni Andrian. Ia mengatakan, warga berharap kepada Satpol PP Kabupaten Lebong untuk segera menertibkan hewan berkaki empat tersebut, dikarenakan menyebabkan kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di kawasan tersebut. \"Itukan jalan lurus, seringkali ada Kambing atau Anjing tiba-tiba menyebrang, sehingga pengendara yang melaju kencang tidak dapat mengelak dan timbullah kecelakaan,\'\' tukas Toni Andrian pada BE kemarin. Hewan berkaki empat tersebut sering berada di Terminal Muara Aman dan Pasar Muara Aman di depan Bank BRI. \'\'Kita juga sudah sering menyampaikan kepadapemiliknya untuk tidak melepas bebas hewan tersebut karena selain dapat menyebabkan kecelakaan juga dapat menyebabkan keributan antar warga karena meresahkan,\" jelasnya. Warga berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong segera menertibkan hewan tersebut, dikarenakan peraturan daerah (Perda) mengenai larangan pelepasan hewan berkaki empat sudah ada. Adapun perda mengenai larangan tersebut yakni perda nomor 15 tahun 2007 tentang larangan melepas hewan ternak berkaki empat. \"Memang dariSatpol PP waktu itu sering mengatakan akan menertibkan hewan, namun hingga saat ini belum ada. Padahal saat ini perda mengenai larangan melepaskan hewan berkaki empat secara liar kita sudah ada, jadikan Satpol PP tinggal menegakkan Perda itu saja,\" katanya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Satol PP Kabupaten Lebong, Edi Fauzi mengatakan, segera merespon keluhan warga terkait banyaknya hewan kaki empat yang berkeliaran dijalan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas tersebut. Namun demikian, sebelum melakukan tindakan pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik hewan kaki empat tersebut. \"Ya tentu kita sosialisasikan dulu, kalau sudah diberitahu masih dilepas liarkan dijalan maka akan langsung kita lakukan penindakan. Jika sudah dirazia maka pemilik hewan akan dikenakan denda, jika tidak maka hewan tersebut akan kita lelang sesuai dengan aturan Perda yang berlaku,\" kata Edi.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: