Kajari Ajak Guru Besar Unib Adu Argumen

Kajari Ajak Guru Besar Unib Adu Argumen

BENGKULU, BE - Sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, sekitar pukul 15.30 WIB Jumat, (13/3), berlangsung tegang. Ketegangan sidang itu, terlihat saat pihak pemohon dari kuasa hukum tersangka, Andrianto Himawan alias Totok, menghadirkan guru besar dari Universitas Bengkulu (Unib), Herlambang, SH, MH sebagai saksi ahli. Lantaran, antara Herlambang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Wito SH MH, sama -sama bersikeras mempertahankan argumen dalam menentukan kebenaran pasal tentang penahanan Andrianto Himawan tersebut. Bahkan Wito sempat mengajak Herlambang untuk beradu argumen tentang pasal, tanpa melihat buku. \"Ya kita ngak usah sama-sama membuka buku dalam menterjemahkan pasal,\" tutur Wito. Hal itu, ditolak Herlambang, karena dalam menterjemahkan semuah pasal harus berpedoman kepada buku. Sehingga buku pasal ia bawa bisa dijadikan acuan. \"Tidak ada hubungannya, kenapa harus sampai ke buku,\" jawab Herlambang. Panasnya perdebatan tersebut, langsung dihentikan oleh hakim tunggal, Itong Isnaeni Hidayat, SH MH. Karena bagi hakim, semua sama-sama memiliki ilmu hukum tinggi dan memiliki cara pandang berbeda dalam penafsiran setiap pasal tersebut. \"Saya kira cukup untuk berdebatanya, kita langsung masuk menyamakan persepsi dalam pandangan pemeriksaan, penyitaan barang bukti dan penahanan terhadap tersangka,\" tegas hakim. Sebelumnya sidang praperadilan bansos itu sempat menghadirkan ketua penyidik dari Kejari Bengkulu, yaitu Fauzan. Dalam keterangannya, iamenjelaskan penahanan Totok sudah sesuai mekanisme dan aturan undang-undang berlaku. \"Kita melakukan pemeriksaaan, penyitaan dan penahanan tersangka, sudah sesuai prosedur. Semua berita acara terkait mengenai kasus bansos kepada saudara Totok, sudah ada semua,\" jelas Fauzan dalam sidang praperadilan bansos tersebut. Kemudian, tiga orang saksi kunci terkait penahanan Totok dihadirkan dalam sidang praperadilan tersebut. Yaitu, Yadi, Noviana A dan Amizan. Semua saksi yang sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu. dalam keterangan saksi, Yadi menyampaikan penyaluran dana aliran bansos dari DPKA hingga sampai ke bagian Kesra. \"Dana Bansos ini dari DPKA dan di serahkan kepada Kesra Pemerintah Kota Bengkulu dalam penyalurannya. Untuk saudara Totok saya tidak mengetahui, menerima atau tidak. Akan tetapi Totok tahu kalau dana bansos dari DPKA ke Kesra,\" jelas Yadi. Kemudian setelah selesai, saksi ke dua Amizan, memberikan keterangan tentang kwitansi senilai Rp 200 juta yang diterima Totok. Ia mengakui mengetahui dengan kwitansi tersebut, dan diterima oleh totok. Namun ia tidak mengetahui siapa yang membuat kwitansi tersebut. \"Saya tidak tahu kwitansi tersebut siapa dan, dari mana yang mengeluarkan. Cuma saya tahu kalau tanda tangan untuk pencairan tersebut dari Novriana,\" ungkapnya. Setelah selesai pemanggilan kedua saksi tersebut, dilanjutkan untuk saksi yang ke tiga yaitu Novriana. Ia menjelakan tentang kwitansi 200 juta yang di terima Totok. Novriana mengakui kalau kwitansi tersebut dirinya yang membuat dan menandatanganinya. \"Ya benar itu tulisan saya dan tanda tangan saya. Kwitansi pencairan tersebut atas perintah dari kesra, untuk kegunaannya saya tidak tahu,\" paparnya. Dalam sidang praperadilan bansos tersebut, sangat ramai dihadiri pengunjung. Terlihat Kabag Humas Kota Bengkulu, Salahudin Yahya dan beberapa staf Pemkot meramaikan dan menghadiri sidang tersebut. Pada akhirnya sidang selesai sekitar pada pukul 17.00 WIB. (Cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: