12 Batang Ganja Masuk Kawasan HL

12 Batang Ganja Masuk Kawasan HL

KEPAHIANG, BE - Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang memastikan 12 batang ganja yang ditemukan dalam areal perkebunan kopi di wilayah Kelurahan Dusun Kepahiang belum lama ini, dipastikan masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun Register V. Menariknya, Dishutbun Kepahiang merasa kecolongan dengan temuan tersebut. \"Kita telah melakukan pengecekan ke lokasi temuan ganja berupa pengambilan titik koordinat. Dari titik koordinat yang kita peroleh dan telah dicocokan dengan peta, tidak bisa dipungkiri lagi jika lokasi tersebut masuk dalam kawasan HL,\" ujar Kadis Hutbun Kepahiang Ir H Ris Irianto MSi melalui Kabid Kambin Edi Junaidi SSos kemarin. Dikatakannya, dipastikannya lokasi ganja masuk kawasan HL bukan hanya ditentukan dengan titik koordinat yang diambil saat pengecekan saja, tetapi juga dapat dilihat dari batas antara lahan warga dengan kawasan HL. \"Kawasan HL dan lahan warga itu dibatasi oleh sungai Ketapang. Nah, lokasi tanaman ganja sudah berada diseberang sungai Ketapang itu,\" jelasnya. Menurutnya, dengan temuan tanaman ganja di areal perkebunan kopi warga dan masuk dalam kawasan HL, terus terang saja pihaknya merasa kecolongan. \"Untuk itu kedepan kita akan mengintensitaskan operasi dalam kawasan. Tujuannya untuk menyisiri siapa tahu masih terdapat tanaman ganja di lokasi yang lain,\" tegasnya. Untuk diketahui, sebanyak 12 batang tanaman ganja itu pertama kali ditemukan Komandan Intel Satpol PP Kepahiang, Sopian Hadi, Randi dan Herli saat mencari batu akik Senin (2/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian Sopian melapor ke Kasatpol PP Zaili Husin SE. Setelah dipastikan bahwa tanaman itu ganja, Rabu (4/3) Satpol PP bersama Sat Res Narkoba langsung ke TKP dan mengamankan 12 tanaman ganja, yang 6 diantaranya masih dalam polybag setinggi 10 CM dan 6 batang lagi sudah ditanam dengan tinggi berkisar 30 CM. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: