Mencuri, Pemuda Dihakimi Massa

Mencuri, Pemuda  Dihakimi Massa

\"Ari,

CURUP, BE - Am (16) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, bonyok dihakimi massa. Am menjadi bulan-bulanan warga lantaran kepergok melakukan pencurian di rumah milik Pendi (50) warga Jalan Zainal Bhakti Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup. Upaya pencurian yang dilakukan Am terjadi pada Senin (9/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Beruntung nyawa Am selamat dari amukan massa karena petugas yang mendapat informasi langsung menuju ke tempat kejadian perkara sehingga bisa meredam amukan massa dan menyelamatkan Am. Menurut keterangan Pendi, saat berada di Mapolres Rejang Lebong, upaya pencurian yang dilakukan Am pertama kali diketahui sang istri, sedangkan dirinya sedang tidak di rumah. Saat dipergoki sang istri, pelaku sedang mengacak-ngacak lemari yang terletak di ruang tamu rumah korban. Diduga korban masuk melalui salah satu jendela samping rumah korban yang terbuat dari papan. \"Saat dipergoki istri saya ia berusaha kabur melewati pintu belakang rumah saya sehingga istri saya berteriak maling,\" terang Pendi. Lebih lanjut Pendi mencerita, tetangga yang mendengar teriakan sang istri langsung mengejar pelaku. Setelah sempat terjadi kejar-kejaran kemudian pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari rumah korban. Warga yang berhasil menangkap pelaku melampiaskan kemarahan dengan menghakimi pelaku. Kemarahan masa memuncak lantaran dalam satu bulan terakhir kerap terjadi aksi pencurian di wilayah tersebut. \"Dalam sebulan terakhir ini sudah ada 4 kali aksi pencurian yang terjadi di tempat tinggal kami,\" aku Pendi. Sementara itu, pasca diamankan dari amukan massa, Am kemudian digelandang ke Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terkait dengan upaya pencurian yang dilakukan Am. Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan SH didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Panehan WS menjelaskan saat ini Am sedang menjalani perawatan intensif. \"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukanaksi pencurian,\" jelas Panehan. Lebih lanjut Panehan menjelaskan,jika terbukti terlibat dalam aksi pencurian Am akan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: