Curi Kelapa, 6 Remaja Dipenjara

Curi Kelapa, 6 Remaja Dipenjara

MAJE,BE- Enam remaja harus berurusan dengan pihak Kepolisian, dan meringkuk di balik jeruji besi. Yakni, IK (15), JE (15), AM (15), RU (15) EV (17) dan PU (18), warga Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Sabtu (7/2) sekira pukul 14.00 WIB. Kapolres AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kapolsek Maje Ipda Simanungkalit, SE mengatakan remaja tersebut ditangkap karena kepergok mencuri buah kelapa di kebun seorang warga. “Enam remaja ini sudah kita amankan bersama barang bukti curian berupa dua karung buah kelap,” katanya. Pelaku kedapatan melakukan pencurian kelapa sebanyak dua karung di kebun milik Saipul (45), warga Desa Air Long Kecamatan Maje. Polisi bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari pemilik kebunm. “Kita berhasil mengamankan pelaku ini, setelah mendapatkan laporan dari korban. Setelah kita tindak lanjuti laporan itu, berhasil mengamankan keenam pemuda tersebut,” terangnya. Ditambahkan Kapolsek, dari hasil pemerikasaan anggota, para pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencurian buah kelapa dan hasilnya untuk senang-senang. “Para pelaku ini kita akan bina, karena mereka masih dibawa umur. Juga kepada korban kita sarankan untuk permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Kapolsek.(618

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: