Tarik Pajak dari Warung dan Ternak Ayam

Tarik Pajak dari Warung dan Ternak Ayam

BENTENG, BE - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Agar pembangunan di Benteng lebih pesat lagi, untuk itulah jajaran Pemda melalui BPMPPT (Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu) melakukan pendataan ulang objek usaha di Benteng. Kepala BPMPPT, Endang Soemantri, mengatakan, pendataan sudah dilaksanakan sejak awal tahun lalu, hal itu dilakukan sebagai upaya memenuhi target PAD 2015 mencapai Rp 15 milliar. \"Semua objek usaha termasuk warung masyarakat di pedesaan juga kita laksanakan pendataan, memang harus demikian jika memenginginkan kemajuan daerah kita ini,\" tegas Endang. Pendataan juga diharapkan agar seluruh warga yang menjalankan usaha di Benteng dapat mengikuti seluruh aturan yang berlaku. Sehingga tidak memicu orang lainnya melakukan hal curang yang merugikan di Benteng. \"Bulan Agustus nanti kita akan ekspose hasil pendataan kita. Semoga semua tahu siapa saja yang menjalankan usaha tanpa mengurus perizinan,\" ujar Endang. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya telah menyelesaikan pendataan unit usaha masyarakat dari Desa Nakau Kecamatan Talang Empat hingga ke perbatasan Kepahiang di Kecamatan Taba Penanjung. Meskipun mengakui jika tokoh-tokoh dan warung warga di sepanjang jalan lintas Bengkulu Kepahiang tersebut belum memiliki izin pendirian, Endang enggan menyebutkan jumlahnya. \"Yang belum memiliki izin ini akan kita lakukan pembinaan agar mengurus perizinan,\" katanya.

Tertibkan Kandang Ayam Terpisah Asisten II Setda Benteng Dr Edy Hermansyah Phd menegaskan, dalam waktu dekat segera akan melakukan penertiban sekaligus menyegel kandang ayam ilegal, atau belum miliki izin resmi. Tim melibatkan ahli dari Dinas Perternakan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan BPMPPT Benteng, serta Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah. Menurutnya, keberadaan usaha kandang ayam yang tidak memiliki izin atau berdiri ilegal di wilayah Benteng memang sudah lama menjadi perhatian pemerintah, apalagi yang dinilai kurang lengkap izinnya. Namun, selama ini juga sepertinya kurang perhatian dari setiap pelaku usaha peternakan untuk mengurus izin ke pihak terkait, karena kandang ayam ilegal juga berpotensi merugikan daerah. HO dan izin gangguan kandang ayam ukuran 4 x 20 meter, sesuai aturan yang ada, harusnya berkontribusi untuk PAD sebesar Rp 1,2 juta setiap unitnya. Saat ini, jumlah usaha kandang ayam di wilayah Benteng lebih dari 30 orang pemiliknya dengan jumlah kandangnya 3 hingga 4 kali lipatnya. Rata-rata pengusaha memiliki lima kandang lebih, jika dikalikan dengan kontribusi PAD capai Rp 400 juta untuk hal tersebut. Karena perda sudah ditetapkan, ada aturan yang berlaku. Termasuk lokasi mana saja diperbolehkan. Maka, dengan aturan yang telah dimuat dalam perda, tim akan langsung turun ke lapangan mendatangi beberapa kandang ayam, dan apabila menemukan pelanggaran tim akan melakukan sesai aturan, yakni menerapkan sanksi. Untuk daerah peternakan penggemukan ayam potong yang berdiri di wilayah Benteng beredar di Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Pondok Kubang, Pematang Tiga dan Pagar Jati. Karena usaha kandang ayam sangat potensial untuk PAD, jadi mesti didesak membuat izin pendiriannya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: