Pemkab Usulkan Empat Raperda

Pemkab Usulkan Empat Raperda

CURUP, BE- Bagian hukum Setdakab Rejang lebong tahun 2015 ini tengah menyusun usulan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas tahun 2015 ini. Dari 8 usulan pembahasan Perda, empat diantaranya merupakan perda baru dan empat lainya pergantian perda. Menurut Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong Pranoto belum lama ini, empat perda baru tersebut yakni perda yang membahas soal lembaga kemasyarakatan didesa dan kelurahan. Kemudian perda soal perlindungan perempuan dan anak, lalu perda tentang izin usaha pada jasa kontruksi dan Perda tentang bantuan hukum. \"Empat Perda lainya yang kita usulkan untuk di ganti atau revisi yakni Perda tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, kemudian perda tentang pembangunan gedung, lalu Perda tentang pemerintahan desa dan Perda tentang badan permusyawaratan desa (BPD),\" jelas Pranoto. Lebih lanjut Pranoto menjelaskan, Perda baru tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan akan membahas soal struktur dan RT/RW, organisasi, Risma, kelompok pengajian, PKK desa, adat, karang taruna termasuk BKM yang ada di desa dan kelurahan. Untuk perda tentang izin usaha kontruksi membahas tentang izin terhadap pelaku-pelaku usaha dikabupaten Rejang lebong yang bergerak dibidang kontruksi. \"Untuk perda perlindungan anak dan perempuan membahas soal ketentuan perilaku Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan yang diberikan pada korban perempuan dan anak,\" tambahnya. Kemudian perda baru tentang bantuan hukum sendiri akan membahas tentang aturan pemberian bantuan hukum yang akan di priorotaskan pada masyarakat yang kurang mampu. Sementara itu untuk perda pergantian atau revisi seperti perda PBB dan bangunan, bangunan gedung, pemerintahan desa dan BPD bersifat penyesuaian dengan masa sekarang yang dianggap sudah tak sesuai lagi. \"Saat ini kita sedang menyusun prolegda untuk nantinya disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan,\" tutup Paronoto.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: