Tsk PLTMH Kembalikan Kerugian Negera
KEPAHIANG, BE - Dua tersangka (tsk) dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, Marsono dan Buhari Ilyas SE mengaku hanya menerima masing-masing Rp 2 Juta dan Rp 4 Juta dari proyek itu. Dalam perkara ini tsk Marsono selaku direktur CV Jaya Karya dengan pekerjaan pembangunan bak pengendap, penenang dan rumah pembangkit pipa pesat. \"Dari audit BPK RI kegiatan itu menyebabkan kerugian negara lebih kurang Rp 24 juta. Hanya saja tsk mengaku hanya menerima Rp 2 juta dari kegiatan itu, dan saat ini uang pengganti senilai Rp 2 juta sudah dititipkan tsk kepada kita,\" ujar Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH. Dikatakannya, untuk tsk Buhari selaku direktur CV Duku Ilir dengan pekerjaan pembangunan saluran pembawah, yang kegiatannya menyebabkan kerugian negara Rp 59,3 juta mengakui hanya menerima uang Rp 4 juta saja. \"Dalam pemeriksaan, Buhari mengaku hanya menerima Rp 4 juta dari proyek tersebut. Maka dari itu Buhari juga telah menitipkan uang Rp 4 juta ke Kejari ini,\" jelasnya. Disisi lain, untuk tsk Erwin Oktavian ST menambah uang pengganti senilai Rp 27,3 juta yang diserahkan kepada Kejari.Tsk Erwin juga sebelumnya telah menyerahkan uang pengganti senilai Rp 100 juta. \"Dalam proyek PLTMH itu, tsk Erwin selaku wakil direktur CV Baroqah dengan kegiatan pemasangan jaringan elektrik yang telah menyebabkan kerugian negera Rp 127,2 juta,\" kata Kajari. Wargo menambahkan, sampai dengan saat ini sudah 4 tsk PLTMH yang telah menitipkan uang pengganti kepada pihaknya. Namun untuk tsk Marsono dan Buhari tidak sesuai dengan hasil audit BPK RI. \"Tsk yang belum menitipkan uang diantaranya Rico Saputra selaku wakil direktur CV Mulya Agung dengan pekerjaan pembangunan jalan masuk kontruksi rabat beton dan pelat deker dan kegiatannya merugikan negara Rp 59,1 juta serta 2 tsk Juni Hartawan dan M Azmin Gunadi,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: