Bupati : Jangan Berikan Ganti Rugi Kepada Pemilik Warem
KOTA MANNA, BE – Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Reskan E Awaludin SE ikut geram dengan ulah pemilik warung remang-remang (Warem) di BS. Sebab pemilik warem tersebut telah melaporkan Camat Kota Manna, Asih Kadarinah MPd dan Kepala Desa Pagar Dewa, Rusman ke Mapolres BS. Hal itu karena camat dan kades tersebut berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat warga membakar warem tersebut. “Saya menghormati proses hukum, namun saya melarang jika Kades Pagar Dewa dan Camat Kota Manna harus membayar ganti rugi atas terbakarnya warem milik Bunda Ros dan Yayan serta rusaknya warem milik Ratkuan,” katanya. Menurut Reskan, jika kedua terlapor diharuskan membayar ganti rugi, hal itu berarti kedua terlapor benar-benar telah menyuruh warga merusak dan membakar warem. Padahal kejadian itu hanya spontan tanpa dikomando oleh kedua terlapor. Terlebih lagi, sambung Reskan, sebelum terjadinya perusakan dan pembakaran warem itu, ke-3 pemilik warem sudah sering diingatkan bahkan sudah membuat surat perjanjian untuk menghentikan aktifitasnya. Bahkan dalam surat perjanjian itu mempersilahkan waremnya dibakar jika masih tetap beroperasi. Terlebih lagi bangunan warem mereka itu illegal sebab tidak ada izin perdirian dari pemda. Akan tetapi ke-3 pemilik warem tetap membandel hingga warga pun naik pitam. “Saya juga mendukung adanya perdamaian antara warga dengan pemilik warem, namun bagaimana nanti teknis ataupun bentuk perdamaiannya masih akan dibahas terlebih dahulu,” ujarnya. Hanya saja, adanya desakan dari semua lapisan masyarakat agar dirinya segera menuntaskan permasalahan tersebut. Reskan pun tidak menyebutkan upaya apa yang akan diambil. Dirinya membantah jika tidak peduli terhadap permasalahan tersebut dan dinyatakan membiarkan kasus itu terus bergulir hingga ke pengadilan negeri. “Camat itu kan wakil Pemerintahan BS di tingkat Kecamatan, tidak mungkin saya lepas tangan, saya pasti akan membantunya menyelesaikan permasalahan ini,” terangnya. Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD BS, Susman Hadi SP MM menyayangkan sikap Bupati BS yang terkesan tidak peduli terhadap permasalahan yang menimpa Camat Kota Manna dan kades Pagae Dewa. Dirinya meminta Bupati BS untuk turun tangan dan segera menyelesaikannya. “Permasalahan warem ini jangan dianggap remeh, saya harap Bupati dapat segera menuntaskannya agar warga tidak semakin resah,”ujar Susman. Sebelumnya Camat Kota Manna dan Kades Pagar Dewa dilaporkan oleh Bunda Ros, Yayan dan Ratkuan, sebab pada Minggu (15/2) Kedua nya diduga telah menghasut warga untuk merusak dan membakar warem. Bahkan Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK pun menyebutkan jika keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka lantaran unsure-unsur pidana seperti adanya pengrusakan dan pembakaran warem serta saat kejadian keduanya ada di TKP. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: