Bupati Dituntut Tuntaskan Masalah Warem

Bupati Dituntut Tuntaskan Masalah Warem

KOTA MANNA, BE – Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan (BS), Susman Hadi SP MM menyesalkan permasalahan hukum antara pemilik warung remang remang (warem) yang dibakar warga, dengan Kepala Desa Pagar Dewa, Rusman dan Camat Kota Manna, Asih Kadarinah MPd belum ada penyelesaiannya. Bahkan dirinya menyayangkan sikap Bupati BS, H Reskan E Awaludin SE yang belum bertindak dan seakan membiarkan permasalahan tersebut berlarut-larut. “Disinilah pentingnya peran Bupati BS, Bupati seharusnya bertindak dan jangan hanya diam melihat persoalan ini,” kata Susman, saat pertemuan dengan sejumlah warga Pagar Dewa, Camat Kota Manna, Bagian Hukum Pemda, Kasdim, pihak Polres dan DPRD BS di ruang sidang DPRD BS, Selasa (3/3). Dikatakan Susman, jika Bupati BS tidak bertindak, maka bisa saja camat dan kades nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Jika hal itu terjadi, maka dirinya mempertanyakan tanggung jawab Pemda BS dalam hal ini Bupati BS terkait permasalahan sosial di BS. Lebih – lebih warem yang dibakar tersebut berada di areal komplek perkantoran pemda BS. “Permasalahan ini harus segera diselesaikan dan nantinya kami siap mempertemukan terlapor, warga serta pelapor dalam hal ini pemilik warem dan tentunya Bupati BS pun harus hadir,” ujar Susman. Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Mapolres BS, Iptu Rizki Akbar mengungkapkan, pihaknya bekerja berdasarkan hukum, setiap adanya laporan yang masuk, maka pihaknya wajib menindaklanjutinya. Pihaknya juga bekerja tidak pandang bulu dan siap memeriksa siapa saja yang dijadikan terlapor hingga menetapkannya sebagai tersangka jika cukup bukti. “Sebenarnya sudah dua minggu ini kami memolor-molorkan pemeriksaan dan belum menetapkan tersangka, kami masih memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor untuk berdamai mencari solusi terbaik,” ujarnya. Sementara Kasdim 0408 BS, Mayor Inf Onsunoni, dalam pertemuan menyambut baik upaya Polres BS memberikan ruang kepada pelapor dan terlapor untuk berdamai. Dikatakannya, dalam tuntutan pelapor itu tentunya meminta ganti rugi. Oleh karena itu, dirinya menyarankan Pemda BS dalam hal ini eksekutif dan legislatif untuk dapat menyelesaikannya. “Kalau saya lihat adanya laporan itu lantaran pemilik warem tidak terima waremnya dibakar dan dirusak, sehingga mereka meminta ganti rugi, jadi pemda dalam hal ini eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikannya dengan menuntaskan permasalahan ganti rugi ini, kalau bisa dianggarkan dalam APBD,” terang Onsunoni. Adapun Kades Pagar Dewa, Rusman dan Camat Kota Manna dalam kesempatan itu mengaku tidak gentar meskipun nantinya keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja sejauh ini keduanya mempertanyakan sikap Pemda BS yang tidak memberikan dukungan kepada keduanya. Padahal keduanya bekerja atas nama Pemda BS dan demi ketentraman kabupaten BS serta menjaga nama baik BS yang bebas dari keberadaan warem-warem di dekat perkantoran. “Kami siap bertanggungjawab dan siap dijadikan tersangka, hanya saja kami sedih, sampai saat ini belum ada sikap tegas Bupati BS untuk menyelesaikan permasalahan warem ini,” sesal keduanya. Terkait adanya saran dari Plt Kasar Reskrim agar keduanya berdamai dengan pelapor dalam hal ini pemilik warem yakni Bunda Ros, Yayan dan Ratkuan, keduanya pun siap berdamai. Hanya saja keduanya menolak jika harus diwajibkan memberikan ganti rugi. “Kami siap berdamai, namun kalau harus ganti rugi, kami tidak terima sebab warem yang mereka dirikan itu ilegal karena berdiri di atas tanah negara dan tidak ada izinnya,” tandas Rusman. Sementara itu, pimpinan salah satu organisasi nadhatul ulama BS, M Arif Lutfhi MPd mendukung upaya camat dan kades serta warga Desa Pagar Dewa untuk membasmi keberadaan warem dengan membongkar dan membakarnya. Terlebih lagi upaya itu dilakukan lantaran upaya damai dan musyawarah tidak pernah diindahkan oleh pemilik warem. Sebab itu dia sangat menyayangkan jika nantinya camat dan kades akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Saya acungkan jempol dengan sikap warga Pagar Dewa bersama camat dan kades yang membakar warem, ini salah satu perjuangan membebaskan BS dari asusila. Jika nantinya camat dan kades benar-benar ditetapkan tersangka, akan memberikan angin segar bagi pemilik warem untuk kembali mendirikan waremnya kembali, begitu juga bagi pemilik warem yang masih berdiri, mereka akan semakin berani membuka waremnya,” tandas pria yang juga duduk sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS ini. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: