Diperiksa, Pejabat BLH Benteng Error
BENGKULU, BE - Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dadan, SH mengungkapkan jika kasus penipuan dengan modus menjanjikan sebanyak 18 orang para honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih dilakukan tahap penyidikan terhadap para calon tersangka. Hanya saja, kendala yang dihadapi penyidik, adalah calon tersangka yang merapakan pejabat di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Benteng berinsial Nr mengalami error saat dilakukan pemeriksaan. Alasannya, dikarenakan bekas mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu. \"Kendala dihadapi penyidik, setiap dilakukan pemeriksaan terhadap Nr ini, simpang siur. Kadang mengatakan a dan terkadang mengatakan b,\" ungkapnya. Menurut Dadan, pemeriksaan terhadap Nr ini sudah dilakukan sekitar sebanyak 3 kali. Hanya saja, dikarenakan belum membuahkan hasil maksimal. Sehingga, pemeriksaan baru akan dilanjutkan setelah kesehatan akal dan pikiran korban benar - benar pulih. Sehingga, keterangan calon tersangka ini dapat dibenarkan secara hukum dan fakta dilapangan. Selain itu, pihaknya juga meminta surat keterangan dari dokter yang menangani Nr ini yang dinyatakan pulih. \"Kita masih menunggu kesehatan Nr ini pulih benar, sehingga hasil keterangannya dapat dipertangungjawabkan,\" tandasnya. Dijelaskan Dadan, Nr ini bertugas yang mengumpulkan orang - orang, atau para korban dari aksi penipuan untuk menjadi CPNS di Bumi Maroba Kite Maju itu. Muara dari seluruh uang korban ini kepada Nr. Sehingga, seluruh uang korban ini dikumpulkan oleh Nr. Hanya saja, setelah uang dari para korban terkumpul, oleh Nr uang miliaran rupiah itu, diserahkan kepada Th. Secara hukum, untuk Nr ini dapat dijerat sebagai pelaku. Akan tetapi, perlu dilakukan pembuktian secara hukum untuk menjerat Nr ini. \"Nr ini yang berperan sebagai pengumpul uang dari para korban,\" tegasnya. Dadan menambahkan, setelah uang terkumpul dari Nr ini, diserahkan kepada Th. Namun, lagi - lagi kendala yang dihadapi penyidik. Th ini sudah meninggal dunia pada tahun 2014 lalu, dikarenakan mengalami suatu penyakit. Maka, secara otomatis atau demi hukum, Th ini tidak dapat dijerat hukum lagi karena sudah meninggal dunia. Seandainya, jika tersangkanya hanya Th maka akan dilakukan penghentian penyidikan atau SP3. Karena, tersangka sudah meninggal dunia. \"Untuk pelaku Th ini sudah meninggal dunia tahun 2014 lalu, sehingga ini juga mengalami kendala bagi kita,\" timpalnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: