Koperasi Dilaporkan ke Polda

Koperasi Dilaporkan ke Polda

BENGKULU, BE - Seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Hamdan MK (43) warga Jalan HM Zahab Kelurahan Kampung Bali, Kota Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB (2/3), terpaksa melaporkan pengurus koperasi Kopel Trans PT PLN Cabang Bengkulu. Pasalnya, keuangan di Kopln itu tidak jelas. Akibatnya, korban menderita kerugian hingga mencapai sekitar Rp 720 juta. Peristiwa itu, terjadi sekitar tahun 2010 hingga 2013 di kantor PLN Cabang Bengkulu yang terletak di Jalan Sukamerindu Kelurahan Sukamerindu, Kota Bengkulu. Kronologisnya, bermula dari pada saat dilakukan Rapat Akhir Tahun (RAT) tahun 2010 koperasi Kopel Trans PT PLN Cabang Bengkulu, terdapat banyak pemasukan. Hal itu, berdasarkan lembaran berkas foto copy pemasukan tersebut. Akan tetapi, pada tahun RAT 2012 dilaporkan jika koperasi itu mengalami kebangkuratan karena tidak pemasukan. Kemudian, pada RAT tahun 2013, tim investigasi menemukan kejanggalan - kejanggalan dalam pengelolahan keuangan koperasi tersebut. Setelah ditelusuri secara tajam, ternyata terdapat sekitar Rp 720 juta uang koperasi yang diduga digelapkan oleh pengurus koperasi. Mendapatkan indikasi itu, dilakukan rapat bersama. Sehingga, diputuskan untuk dipecahkan secara jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Bengkulu. Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno, SSos membenarkan telah menerima laporan penggelapan uang koperasi PLN tersebut. \"Laporan sudah kita terima dan segera akan kita tindaklanjuti, dengan melakukan pemanggilan pihak pengurus koperasi tersebut,\" tandasnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: