Kadinsosnakertrans Cs Ditahan
KEPAHIANG, BE - Ditenggarai tidak kooperatif Kadis Sosnakertrans Kepahiang Arzan Zaki SE MSi dan Kabid Sosial Arpan SSos beserta 1 orang kontraktor Darwinsah harus rela mendekam di balik sel tahanan Mapolres Kepahiang. Penahanan ketiga tersangka ini sudah resmi dilakukan sejak Kamis (3/1) kemarin. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Rawan Bencana (RRB) di Desa Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir tersebut. \"Kita terpaksa menahan ketiganya karena selain tidak kooperatif. Para tsk ini tidak pernah memenuhi ketentuan wajib lapor kepada kita sesuai dengan yang kita amanatkan. Alasan lain penahan ini juga sedang dalam proses pelimpahan tahap ke-2 ketiga tsk ini ditakutkan akan kabur seperti dengan salah seorang kontraktor yang saat ini berstatus sebagai DPO karena tidak diketahui di mana rimbanya,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Kompol Resza Ramadianshah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP S Hidayat Hutasuhut dan Kanit Tipikor Tommy Sahri, kemarin. Dijelaskannya, agenda ketiga Tsk ini memang dilakukan pemanggilan pada hari ini (kemarin, red) terkait kasus tindak pidana korupsi yang mejerat mereka. Ini setelah kasusnya akan diproses pelimpahan tahap kedua di tingkat Kejaksaan. \"Alasanya itu tadi, para Tsk ini sering tidak memenuhi wajib lapor sehingga pada panggilan yang kita layangkan para tsk ini langsung kita lakukan penahanan. Apalagi kasusnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan,\" ungkap Kasat. Dijelaskannya, sebenarnya ada 1 orang Tsk lagi berinisial AM yang merupakan kontraktor yang bekerjasama dengan Tsk Darwinsah. Hanya saja AM telah lebih dulu melarikan diri, sehingga saat ini AM secara resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kepahiang. Seperti yang diketahui dalam proyek pembangunan RRB dianggarkan tahun 2009 lalu dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 779,6 juta. Berdasarkan audit BPKP dalam proyek pembangunan itu telah menyebabkan kerugian negera sebesar Rp 56 juta. \"Proyek RRB diketahui memiliki 4 paket pengerjaan. Yang sudah inkrah atau memiliki putusan hukum tetap 3 paket yakni peningkatan jalan, sarana sanitasi dan jaringan listrik, sedangkan untuk Tsk Darwinsyah dan AM merupakan proyek sarana ibadah,\" terang Kasat. Lebih jauh dikatakannya, atas perbuatan itu untuk Tsk Arzan Saki selaku KPA dan Arpan selaku PPTK dalam proyek itu dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 64 dan pasal 55 KUHPidana. Sedangkan untuk Tsk Darwinsah dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 KUHPidana. \"Ancaman masing-masing terhadap ketiga Tsk maksimal 20 tahun penjara,\" tegas Kasat. Untuk diketahui, proyek pembangunan RRB dilakukan di desa Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir pada tahun 2009 lalu dengan total anggaran sebesar Rp 779,6 juta. Dalam perjalanannya terindikasi penyimpangan anggaran dalam 4 paket proyek itu. Tiga kontraktor yang sudah inkrah antara lain Durani dalam paket pengerjaan jaringan listrik divonis bebas, Yunita paket pengerjaan sarana sanitasi yang divonis 1,3 tahun penjara dan M Yadil paket pengerjaan peningkatan jalan yang divonis 1 tahun penjara. Sebelum dijebloskan dalam penjara para tsk ini sempat menjalani pemeriksaan penyidik hampir selama 3 jam lebih, dimana sebelum resmi dipenjara para tsk ini juga sebelumnya dijenguk masing-masing keluarganya. dan baru sekitar pukul 15.00 WIB kemarin ketiganya langsung dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres Kepahiang.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: