BKD Jemput NIP di BKN Palembang

BKD Jemput NIP  di BKN Palembang

BENGKULU, BE - Kendati sudah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Palembang, namun NIP para peserta yang telah lulus dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2014 lalu, hingga saat ini belum diterima oleh BKD Provinsi Bengkulu. Menanggapi hal ini pihak BKD akan mengabil langkah dengan mendatangi BKN Palembang untuk meminta kejelasan akan hal ini. \"Sebagian besar NIP peserta sudah rampung dan diterbitkan oleh BKN Palembang, namun hingga saat ini kita belum menerimanya. Direncanakan dalam waktu dekat kita akan mendatangi BKN Palembang untuk melakukan koordinasi mengenai hal ini. Dan ditargetkan akan selesai pada bulan Maret ini,\" terang Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karier BKD Provinsi, Drs H Tarmawi MSi, dikonfirmasi BE, Senin (2/3) kemarin. Dijelaskannya, dari informasi yang didapat BKD, alasan BKN Palembang belum bisa menyerahkan NIP dari para peserta yang telah dinyatakan lulus ini, lantaran salah masih adanya kendala pemberkasan yang dialami oleh salah satu peserta. Dan sejauh ini, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada peserta yang bersangkutan untuk segera melengkapi berkas tersebut. \"Salah satu peserta mengalami kesalahan pada transkrip nilainya dan akan segera diperbaiki. Namun, kita akan tetap berkoordinasi dengan BKN Palembang untuk mengambil langkah, jangan sampai dikarenakan satu peserta ini yang lainnya menjadi terbengkalai,\" katanya. Ditambahkannya, setelah semua NIP ini nantinya diserahkan ke BKD Provinsi, makan pihak BKD akan segera melakukan pembuatan SK Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada 122 peserta yang lulus tersebut. Dan setelah itu, para peserta ini akan terlebih dahulu diberikan pembinaan sebelum akhirnya diserahkan ke instansi masing-masing tempat mereka bertugas. \"Setelah NIP mereka kita jemput, maka kita akan membuat SK yang ditanda tangani gubernur dan menyerahkannya kepada masing-masing peserta. Selanjutnya, mereka akan diberikan pembekalan selama 1 hari sebelum ditempatkan di masing-masing instansi,\" demikian Tarmawi. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: