Penunggak Pajak Segera Ditindak

Penunggak Pajak  Segera Ditindak

BENGKULU, BE - Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tampaknya benar-benar serius dalam menindak para penunggak pajak. Setelah tuntas melakukan inventarisasi, DPPKA Kota Bengkulu segera membentuk tim khusus untuk melakukan penindakan tersebut. Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M Sofyan SE, mengatakan, tim ini akan berfungsi layaknya debt collector yang bertugas khusus untuk memungut pajak-pajak yang lama tertunggak. Ia membeberkan, tim ini akan terdiri dari DPPKA sendiri, pihak Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu. \"Penertiban terhadap penunggak pajak ke depan akan dilakukan oleh petugas khusus dalam bentuk tim. Untuk tim ini kami sudah menyiapkan baju. Seperti seragam khusus penagih pajak yang menunggak sebagaimana uniform yang digunakan oleh instansi-instansi lain,\" kata Sofyan kepada BE, kemarin (2/3). Dari 24 pemilik hotel yang menunggak sebagaimana yang telah dirilis di harian ini pada tanggal 25 Februari 2015 yang lalu, belum satu pun hotel yang melakukan pelunasan. Ia menegaskan, teguran lisan akan kembali mereka sampaikan sebelum tindakan penyegelan mereka lakukan. \"Sampai sekarang kita masih berpikiran positif mungkin mereka memiliki kendala administrasi. Nanti akan kami berikan kembali surat teguran kedua. Kalau masih membandel, usaha yang bersangkutan kita segel dan kita laporkan kepada aparat penegak hukum mengenai penggelapan,\" ungkapnya. Ia pun menyatakan keraguannya atas data laporan keuangan yang disampaikan oleh beberapa hotel kepada mereka. Untuk menghindari adanya dugaan manipulasi data, pihaknya akan melakukan investigasi untuk memastikan keakuratan data-data tersebut. \"Bayangkan sebanyak itu hotel tidak memberikan masukan apa-apa buat pemerintah. Padahal aturannya jelas. Yang kita nilai juga akan kita periksa kembali. Jangan sampai apa yang menjadi hak negara tidak ditunaikan,\" sampainya. Upaya yang sama dilakukan oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, H Budi Harianto SE MSi. Ia bahkan telah berencana akan melakukan penyegelan terhadap 15 bangunan hotel. Upaya penyegelan ini ia lakukan lantaran bangunan hotel-hotel tersebut dinilai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). \"Tim kami sudah turun dan memberikan peringatan kepada para pemilik hotel tersebut. Peringatan tentu saja secara tertulis. Kalau syarat-syaratnya masih belum dilengkapi akan kami segel. Hotel tersebut tidak boleh beroperasi hingga IMB-nya keluar,\" tegasnya. Selaras dengan penertiban yang dilakukan oleh DPPKA Kota Bengkulu, lanjut Budi, hal ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB. Tahun ini, Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu diberikan target sebesar Rp 7 miliar lebih. \"Ini sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 11 tahun 2012 tentang IMB. Hal ini tidak hanya berlaku untuk pemilik hotel. Tapi juga untuk bangunan Ruko dan rumah pribadi. Mana yang tidak ada IMB akan kita segel,\" demikian Budi. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: