Jaringan Sabu Medan Terancam Seumur Hidup

Jaringan Sabu Medan  Terancam Seumur Hidup

BENGKULU, BE - Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Djoko Marjanto, mengatakan jika 2 orang tersangka pengedar sabu berinisial Db (40) warga Jalan Salak Kelurahan Lingkar Timur dan My (35) warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu akan terancam sanksi berat. Yaitu, hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 12 tahun penjara. Hal itu, berdasarkan jumlah barang bukti yang ditemukan lebih dari seberat 5 gram. Hal itu, sesuai dengan penerapan pasal 114 dan 116 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, tersangka Db juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Bahkan, baru saja bebas sekitar 3 bulan yang lalu dari Lapas Kelas II Kota Bengkulu. \" Ya, kedua tersangka ini terancam hukuman seumur hidup,\" terang Djoko. Dikatakan Djoko, sejauh ini pihaknya masih fokus melakukan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) terhadap kedua tersangka sabu jaringan Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sebab, jika telah seelsai proses BAP-nya, maka secepatnya akan dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk menajlankan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Diperkirakan, proses BAP kedua tersangka ini tidak akan memakan waktu yang lama. Karena, jumlah penyidik di BNN Provinsi Bengkulu cukup. \" kita upaya, proses BAP kedua tersangka ini cepat selesai, sehingga dapat kita ajukan ke Jaksaan,\" tandasnya. Untuk tersangka Db, sambung Djoko, setelah menjalankan BAP terhadap kepemilikan sabu dalam jumlah besar ini, akan dilimpahkan kepada pihak Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu. Hal itu, guna melakukan tindak selanjutnya, atas dugaan terhadap kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dengan 2 butir peluru tajam tersebut. Walaupun, dalam keterangan pada wartawan, tersangka Db membantah jika senpi itu bukan mkiliknya, melainkan milik temannya, yang dititipkan karena barter dengan sabu. \" Jika tersangka membantah miliknya, itu hak mereka. Namun, yang jelas saat penggeledahan kita menemukan senpi itu,\" tandasnya. Ia menambahkan, selain itu pihak BNN P juga akan berupaya dengan maksimal untuk membongkar jaringan medan di Bengkulu ini. Sebab, dari pengakuan tersangka, sebagain barang bukti sudah dijual kepada pengedar - pengedar kecil di Bengkulu. Sehingga, hal itu menjadi tantangan pihaknya untuk dibongkar dan dituntaskan hingga ke akar - akarnya. Karena, hal itu akan menjadi bom waktu bagi generasi penerus bangsa. Khususnya, yang terdapat di Bumi Raflesia ini. \" Kita akan menguber jaringan Medan lainnya, di Bengkulu ini,\" tutupnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: