Penutupan Perusahaan Perlu Evaluasi

Penutupan Perusahaan Perlu Evaluasi

ARGA MAKMUR, BE - Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), Sahat Situmorang menegaskan, wacana penutupan perusahaan perlu dievaluasi. Hal tersebut diungkapkannya dalamhearing di Komisi II DPRD, kemarin (24/02). \"Kita perlu pelajari dulu hal ini, artinya setiap tahapan kasus ini ada aturannya,\"ujar Sahat. Ditambahkannya, bila perlu, bagi Pemkab tidak ada upaya penutupan perusahaan. Sebab hal ini perlu dibedah terlebih dahulu permasalahan mengenai untung dan ruginya. Jika perusahaan ditutup, akan banyak buruh yang kehilangan pekerjaan. \"Jadi jika ingin dibawa keforum yang lebih jauh lagi, perlu dikaji ulang dan dievaluasi dulu,\" tuturnya. Menurut Sahat, dengan adanya wacana penutupan perusahaan ini, beberapa karyawan perusahaan telah mulai menelpon pihaknya, agar wacana mengenai penutupan perusahaan ini bisa dipikirkan untung dan ruginya. Sebab, dengan adanya perusahaan di BU berarti ada pemasukan untuk BU serta menunjang pertumbuhan perekonomian. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Fitra Martin mengatakan, jika ada aturan maka harus dipatuhi. Pemerintah, katanya, tidak perlu mempertahankan perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang. \"Setiap UU dibuat untuk kepentingan keseluruhan, tapi jika itu dilanggar, tentu perusahaan yang ada namanya tidak mematuhi peraturan,\" ujar Fitra.

PT PDU Terancam Sementara itu, selain PT Agricinal yang diduga tak memiliki Amdal dan IUP selama 33 tahun, kali ini PT Purnawira Dharma Utama (PDU) juga terancam ditutup. Pasalnya perusahaan tersebut dinilai bermasalah terkait Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini terungkap pada hearing Komisi II dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara (BU), Asisten 1 Setdakab BU, Kabag Pertanahan Setdakab, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan perwakilan masyarakat Lais dan Batik Nau. Seyogyanya PT PDU juga hadir, sebab perusahaan tersebut telah diundang oleh DPRD BU, tapi mangkir. \"Mengenai PDU ini, kita berharap seluruh elemen yang ada untuk membantu Dewan membuat redaksional bahasa sekiranya perusahaan ini dikatakan oleh instansi terkait tidak ada kesungguhan, yang ada hanya permasalahan saja,\" jelas Ketua Komisi II Fitra Martin usai melaksanakan hearing. Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nirzawan saat hearing mengungkapkan PT PDU tersebut tidak mau menyelesaikan permasalah yang tengah terjadi. \"PDU itu tidak serius dan tidak mau untuk menyelesaikan permasalahan ini,\"ujar Nirzawan. Ditambahkannya, menurut UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan yang sudah berdiri wajib mengusahakan lahan perkebunan paling lambat 3 tahun setelah pemberian status hak atas tanah. Perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan paling sedikit 30 persen dari luas hak tanah. Paling lambat 6 tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas tanah hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman perkebunan. Jika lahan perkebunan tidak diusahakan, maka akan diberikan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: