Pajak Tower 2 Persen

Pajak Tower 2 Persen

TUBEI,BE - Baru-Baru ini Tim Pajak Bumi Bangunan (PBB) Dinas Pendapatan Penegeleolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong yang bekerjasama dengan Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Lampung melakukan pendataan ulangan terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seluruh tower yang berdiri di wilayah Kabupaten Lebong. Dari hasil pendataan itu tim menetapkan pajak tower yang harus dibayarkan sebesar 2 persen dari nilai NJOP tower tersebut. Diungkapkan Kepala Dinas DPPKAD Lebong Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Syarifuddin SSos MSi pendataan yang dilakukan ini bertujuan untuk menentukan pajak pengendalian menara yang nantinya diambil sebesar 2 persen dari nilai NJOP, karena diketahui jika sebelumnya dari 30 tower yang terdata baru 10 tower yang memiliki NJOP. \"Dalam Raperda (Rancangan PEraturan Daerah, red) Pengendalian menara yang sudah diajukan ke DPRD Lebong, pajak yang dikenakan yaitu 2 persen dari nilai NJOP. NJOP ini digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak tower tersebut,\" jelas Syarif. Dari hasil pendataan tersebut, lanjut Syarif, tercatat sebanyak 30 tower yang berdiri di wilayah Kabupaten Lebong. Dimana dari jumlah tersebut hanya 26 tower yang aktif sementara 4 tower dalam kondisi tidak aktif. \"Meskipun demikian semuanya tetap akan dikenakan pajak pengendalian menara. Dari hasil pendataan yang dilakukan, didapati total NJOP dari 30 menara tersebut yaitu sebesar Rp 23,061 miliar, jadi diperkirakan retribusi pengendalian menara yaitu sebesar Rp 461,221 juta,\" kata Syarif.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: