Nelayan Tagih Janji Sertifikasi Tanah
BENGKULU, BE - Ribuan nelayan 9 RT di RW 2 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu menagih janji pemerintah yang ingin menerbitkan sertifikat tanah di lahan yang mereka tempati. Pasalnya, pada lahan dengan luas sekitar 35,5 hektare tersebut dalam waktu dekat akan dijadikan sebagai bagian dari pengembangan Pelabuhan Pulai Baai. Ketua RW 2 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu, Samsul Bahri, mengatakan, pemerintah seharusnya sadar, nelayan tradisional sebenarnya sudah cukup sulit untuk bertahan hidup selama beberapa bulan terakhir. \"Hampir sepanjang tahun 2014 yang lalu nelayan harus berhadapan dengan angin kencang dan ombak tinggi. Banyak yang tidak berani melaut. Sekarang harus berhadapan dengan larangan trawl. Kalau melaut ditangkap. Lalu apa kemudian kami juga harus menghadapi penggusuran? Ah, tidak boleh begitu. Segera terbitkan sertifikat tanah kami!\" kata Samsul saat dijumpai di kediamannya, Minggu (22/2). Ia menegaskan, warga nelayan sudah menempati lahan yang pada akhirnya disengketakan oleh PT Pelindo II Cabang Bengkulu ini sejak tahun 1972 silam. Meski berdiri di kawasan pelabuhan, namun ia memastikan bahwa nelayan tidak pernah mengganggu operasional perusahaan berplat merah tersebut. \"Kami menolak di relokasi. Kami sudah menguasai lahan di sini selama 43 tahun, jauh sebelum ada pelabuhan di sini. Dalam Undang-Undang Agraria kan sudah diatur bahwa penguasaan lahan lebih dari 20 tahun dapat mengajukan sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ini tanah kami. Kami berhak mempertahankannya,\" imbuhnya. Ia mengingatkan, tuntutan para nelayan ini pernah mereka sampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti. Kepada para nelayan, menteri yang dikenal eksentrik tersebut bahkan menjanjikan akan mengakomodir pembebasan 10 persen lahan milik PT Pelindo II Cabang Bengkulu seluas 1.100 hektare lebih. \"Menteri Susi waktu itu diamini oleh Presiden Jokowi bersedia memberikan hibah kepada nelayan tanah seluas 110 hektare. Bagi kami itu sudah lebih dari cukup bagi 900 kepala keluarga yang menghuni lahan ini dengan sekitar 4 ribu penduduk,\" ungkapnya. Sengketa lahan di Pelabuhan Pulai Baai ini pernah menarik perhatian anggota Komite II DPD RI, Riri Damayanti John Latief. Senator termuda se Indonesia ini berharap agar pemerintah dapat melunasi komitmennya. Ia sendiri terus mengawal Undang-Undang Perlindungan Nelayan untuk memberikan kepastian hukum bagi para nelayan untuk hidup sejahtera dan aman. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: