Pejabat DP4K Bolos 2 Bulan
KOTA MANNA, BE - Sa salah seorang pejabat di kantor DP4K tidak masuk selama dua bulan berturut-turut. Terkait tindakannya itu, Sa yang menjabat sebagai kasi di instansi itu dipindahkan di salah satu kantor kelurahan. Pemindahan itu juga sekaligus penurunan jabatan terhadap yang bersangkutan dari eselon IVA menjadi IVB. \"Pemindahan itu sebagai bentuk hukuman dari pemerintah daerah atas perbuatan pegawai itu,\" terang Kepala inspektorat BS H Yurdan Nil. Dikatakannya, hukuman yang diterapkan berpedoman PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Pemberlakukan peraturan itu bagi PNS yang sering meninggalkan tugas sebagaimana dalam PP tersebut akan diberikan sanksi yakni diantaranya turun pangkat, turun jabatan, dibebaskan dari jabatan, bahkan jika kesalahannya sudah sangat besar dapat diberhentikan baik itu secara hormat maupun tidak hormat.\"Hukam itu bisa dijadikan contoh bagi pegawai lain bahwa pemerintah daerah tidak main-main menerapkan aturan,\" katanya. Tahun baru ini, pemerintah daerah semakin intesif melakukan pengawasan terhadap kinerja PNS. Jika nantinya ditemukan juga ada lagi pejabat yang malas kerja, maka pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi pejabat tersebut.\"Tahun ini diharapkan kinerja PNS semakin baik, namun jika masih ada yang malas, maka akan kami periksa dan laporkan kepada bupati untuk diberikan sanksi,\" tukas Yurdan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: