Kajari Janjikan Hadiah Ringkus Mulkan
SELUMA SELATAN, BE - Kajari Tais Yusnaini SH menjanjikan hadiah (reward) kepada anggotanya, yang berhasil menangkap mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin. Tidak hanya itu, warga yang berhasil memberikan informasi yang akurat mengenai keberadaan Mulkan, juga akan diberikan bonus oleh Kejari Tais. Asalkan informasi itu berhasil ditindaklanjuti oleh Penyidik Kejari Tais. “Siapapun yang berhasil mengabarkan posisi terkini terpidana ini (Mulkab). Akan kita berikan bonus asalkan informasi tersebut pasti dan benar serta bisa dipertangung jawabkan,” tegas Yusnaini. Saat ini Kejari Tais sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian oleh Kejagung, disampaikan lagi ke seluruh Kejati dan Kejari yang ada di Indonesia, untuk ikut serta melakukan penangkapan terhadap Mulkan Tajudin, yang tersangkut kasus korupsi pakaian dinas. Disisi lain, kemarin, jaksa Kejari Tais melakukan eksekusi terhadap uang kerugian negara kasus pakaian dinas (pakdin) sebesar Rp 750 juta, yang disetorkan oleh Mantan Sekda Seluma Drs H Mulkan Tajudin MM. Namun dari hasil pemeriksaan BPKP kerugian negara sebesar Rp 713 juta. Sehingga sisanya langsung diserahkan kepada keluarga mantan Sekda Seluma ini. Diketahui, dalam putusan kasasi yang dilakukan Mulkan divonis pidana penjara selama 4 tahun. Setelah mengajukan kasasi ke MA. Namun sampai saat ini mantan Sekda Seluma ini, masih menghilang dan belum berhasil dieksekusi oleh penyidik Kejari Tais. Dari informasi terakhir yang didapatkan, Mulkan berada di Yogyakarta. “Informasi terbaru jika yang bersangkutan berada di Yogyakarta. Namun belum berhasil diringkus setelah pengecekan ke lokasi,” papar Kajari. Seperti diketahui kasus korupsi pengadaan pakaian dinas (Pakdin) untuk PNS ini dilakukan tahun 2007 lalu. Pada kasus ini terjadi mark up pengadaan. Karena jumlah baju yang dilaporkan melebihi jumlah PNS. Proyek ini sebagian fiktif dan mengakibatkan kerugian negara. Kemudian dua orang lainnya yakni Faisal Bustamam dan Abul Wahid saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Malabero Bengkulu dengan vonis pidana penjara selama 18 bulan. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: