Dinkes Akui Copy Paste Raperda
BENGKULU, BE - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H Amin Kurnia SKM MM, mengakui bahwa naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV/Aids memang ada keteledoran pihaknya yang meng-copy paste-kan Perda tersebut dari provinsi lain, tanpa dilakukan perubahan terlebih dahulu. Atas kesalahan tersebut, Amin pun sudah menginstruksikan kepada anak buahnya agar segera memperbaiki Raperda itu. Meski mengakui naskah Raperda itu merupakan hasil copy paste atau menyalin sepenuhnya dari Perda provinsi lain, namun ia menolak jika sepenuhnya menyalahkan Dinas Kesehatan. Saat ditemui di kantornya siang kemarin, Amin mengatakan bahwa Raperda itu tidak serta merta dari Dinkes langsung diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan, melainkan melalui proses yang panjang dan setidaknya dikoreksi oleh dua biro, yakni Biro Administrasi Kesra dan Biro Hukum. Karena itu, ia menilai kedua biro tersebut juga harus bertanggungjawab. \"Kalau kita buat sendiri juga tidak mungkin, apalagi kita bukan instansi yang berwenang di bidang hukum. Sehingga bahannya kita melihat dari provinsi yang sudah memiliki Perda tentang Penanggulangan HIV/Aids itu. Itu memang kecerobohan, tapi Raperda inikan bukan kita langsung menyerahkannya ke DPRD, ada meknismenya melalui Biro Kesra dan Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu. Harusnya kedua biro itu yang melakukan seleksi, tidak mesti ketika dapat langsung diserahkan ke DPRD. Dengan kejadian ini tidak bisa menyalahkan Dinkes sendiri, saya sangat keberatan kalau hanya menyalahkna Dinkes karena ada pihak lain di dalam prosesnya,\" terang Amin. Ia juga mengaku, atas kesalahan tersebut ia juga sudah mendapatkan imbauan langsung dari Plt Sekda, Sumardi agar segera merevisi Raperda tersebut. Revisi pun langsung dilakukan pagi kemarin usai ia menggelar rapat dengan bawahannya. \"Staf saya yang menyusun naskah Raperda itu sudah saya tegur dan sudah saya rapatkan, revisipun sudah dilakukan,\" ujarnya. Raperda itu sebenarnya diusulkan sejak 7 bulan yang lalu saat Kepala Dinas Kesehatan dijabat oleh Evarini, namun Amin tidak mau menyalahkan orang lain, karena Raperda itu baru diajukan saat ini sehingga apapun hasilnya tetap menjadi tanggung jawab pihaknya. \"Raperda itu dibuat sebelum saya menjadi Kepala Dinas Kesehatan ini, tapi saya tidak mau menyalahkan orang lain karena ini tanggung jawab saya. Namun juga menyesalkan, seharusnya sudah dipelajari lebih lanjut, dan tidak langsung dikirim ke DPRD, karena waktu yang dimiliki sangat banyak ada sekitar 6-7 bulan sebelum ke DPRD,\" sesalnya. Menurut Amin, Raperda tersebut memang hasil studi banding yang dilakukan Dinkes ke provinsi yang sudah memiliki Perda itu, namun kelihatannya staf yang menyusun Raperda itu tidak merubah sesuai dengan kondisi kekinian di Provinsi Bengkulu, melainkan mencantumkan sepenuhnya tempat Perda itu diambil. Ditanya mengenai isi Raperda tersebut, Amin menerangkan bahwa isi Raperda itu melindungi penderita HIV/Aids, karena penderita HIV/Aids itu tidak boleh didiskriminasi dan tidak boleh dikucilkan karena dia juga punya hak untuk hidup. \"Kalau dia bekerja sebagai karyawan swasta, tidak boleh diberhentikan karena mereka memiliki hak untuk hidup dan berkarya. Selagi yang bersangkutan tidak melakukan hubungan seks dan menularkan penyakitnya kepada orang lain dan tidak membahayakan orang lain, sepanjang itu pula mereka tidak boleh didiskriminasikan,\" tandasnya. Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah melalui pesan singkatnya juga menyayangkan hal tersebut. Menurutnya kesalahan itu pasti diakibatkan adanya mekanisme yang salah. \"Yang jelas kalau mekanismenya benar, tidak mungkin seperti itu. Kalau salah fatal seperti itu, dapat dipastikan ada yang tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,\" sesal Junaidi. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: