3 Raperda Setuju Dibahas
BENGKULU, BE - Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu siang kemarin (16/2) dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing Raperda atas perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Kredit Daerah Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani-Nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani, Raperda perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu Raperda tentang Penanggulangan HIV/Aids menuai kritikan dari sejumlah fraksi. Namun demikian, Raperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut tetap disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya. Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Jonaidi SP bahwa pada dasarnya fraksi Gerindra menyetujui ketiga Raperda tersebut, namun ia memberikan sejumlah kritikan, seperti Raperda perubahan Perda Provinsi Bengkulu nomor 3 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Kredit Daerah Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Kelompok Petani-Nelayan Kecil dan Gabungan Kelompok Tani. Menurutnya, Raperda tersebut harus diikuti dengan semangat ekonomi yang berdikari, karena selama ini Perda tersebut hanya dijadikan objek mengingat semua anggaran pemeirntah tidak dilaksanakan dengan baik. \"Akibatnya ekonomi kita dikuasai kapitalis, para petani tak ubahnya jadi buruh di atas tanah sendiri, demikian juga nelayan hanya cukup untuk mempertahankan kehidupannya. Perda ini sangat dibutuhkan nelayan dan petani, untuk itu kita minta jangan kelompok tani atau nelayan hanya sekadar stempel. Semua anggaran yang diberikan harus dikembangkan,\" ungkapnya. Selain itu, ia juga mengkritik keiga Raperda tersebut tidak disertai dengan naskah Peraturan Gubernur (Pergub)-nya. Dan besa kemungkinan akan bernasib sama dengan sejumlah Perda yang sudah disahkan sebelumnya, tidak bisa direalisasikan dengan sempurna karena tidak ada Pergubnya. \"Kami minta ketiga Reperda ini harus dilampirkan Pergubnya, jangan 6 bulan atau 1 tahun setelah disahkan baru mengajukan Pergubnya. Kalau seperti ini kapan kita ini akan maju,\" sambungnya dengan nada tinggi. Senada juga disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP, Agung Gatam SE. Menurutnya, Fraksi PDIP sangat menyetujui ketiga Raperda tersebut dibahas dan diimplementasi dengan baik jika sudah disahkan menjadi Perda. Terkait Raperda HIV/Aids, Agung mengatakan memang penanggulangan harus dilakukan. Karena khususnya di Kota Bengkulu saat ini sudah terjangkit sedikit 611 orang. Selain itu, virus mematikan itu juga sudah menjalar ke pelosok desa. \"Saat ini HIV/Aids di Bengkulu nomor 6 tertinggi di Indonesia. Itu diidap oleh orang yang berumur 40 tahun ke bawah. Kita harap Perda itu bisa melindungi, mencegah dan merehabilitasi masyarakat Bengkulu yang terkena penyakit yang belum ada obatnya itu,\" sampainya. Selain itu, Agung juga mengkritik Raperda perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto. Ia menilai draf Raperda tersebut harus diperbaiki karena tidak singkron antara batang tubuh denagn konsiderannya. Di bagian lain, Sekretaris Fraksi PAN, H Yurman Hamedi SIP menegaskan bahwa perubahan 2 dari 3 Raperda tersebut harus dilakukan dengan cermat dan mendalam. Sehingga isinya tidak boleh menunjukkan kemunduran dari Raperda sebelumnya. \"Raperda tentang Restribusi terhadap RSKJ Soeprapto, memang sebuah langkah yang harus diambil, jika dinamika perjalan Raperda berbenturan dengan hukum diatasnya maka memang direvisi, lagipula RSKJ Soeprapto sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RS M Yunus Bengkulu. \"Terkait Raperda HIV/Aids, untuk diketahui saat ini HIV/Aids sudah masuk ke desa-desa walaupun jalannya masih berlubang. Ini ancaman besar bagi kita, genderang perang terhadap penyakit mematikan ini sudah dimulai, sehigga kita harus mencari langkah-langkah konkrit. Dan diperlukan payung hukumnya yang jelas,\" tandas. Usai penyampaikan pandangan fraksi-fraksi tersebut, Sidang Paripurna dilanjutkan 3 Maret mendatang dengan agenda jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi tersebut.
Minim Pejabat, Waka DPRD Geram Sidang Paripurna siang kemarin, diwarnai dengan kemarahan Wakil Ketua I DPRD Provinsi, H Edison Simbolon SSos MSi saat ia memimpin sidang. Kemarahannya dikarenakan sidang paripurna tersebut hanya dihadiri beberapa pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Padahal agenda merupakan rangkaian pembahasan Raperda yang akan digunakan oleh jajaran Pemprov. \"Kami meminta kepada gubernur melalui Pak Plt Sekda yang hadir dalam sidang paripurna kali ini agar menghadirkan para Kepala SKPD atau pejabat eselon II pada setiap paripurna, jangan hanya datang ramai-ramai saat pembahasan APBD saja,\" ungkap Edison dengan nada tinggi. Menurutnya, sidang paripurna tersebut penting dihadiri para Kepala SKPD, karena tindaklanjut dari Raperda itu adalah akan adanya anggaran untuk mengimplementasikannya jika sudah disahkan menjadi Perda. Pihaknya yang mengajukan anggaran dan menerapkannya juga SKPD, bukan anggota DPRD Provinsi Bengkulu. \"Harus hadir langsung untuk memahami dalam membuat anggaran. Kalau tidak hadir, dipastikan menemui kesulitan dalam memahaminya, karena mendengarkan langsung lebih mudah memahaminya dibandingkan hanya dengan membaca,\" terangnya. Pada sidang paripurna yang akan datang, Edison mengaku ia tidak ingin lagi melihat kursi yang seharusnya ditempati para kepada SKPD dalam keadaan kosong, dan bagi kepala SKPD yang berhalangan hadir agar dapat mengutuskan sekretarisnya untuk menghadiri sidang paripurna. Sementara itu, berdasarkan penelusuran BE, minimnya pejabat eselon II hadir dalam sidang paripurna tersebut dikarenakan sedangkan melakukan serah terima jabatan dengan pejabat penggantinya. Karena sedikitnya ada 22 pejabat eselon II yang baru dimutasi oleh gubernur, Kamis (12/2) lalu. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: