Tsk Bansos Ajukan Praperadilan, Kejaksaan Dituntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar
BENGKULU, BE - Seakan mengingatkan publik akan praperadilan gugatan calon kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tersangka dana bantuan sosial tahun anggaran 2013, AH SE, melalui para kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (16/2) pagi. Kuasa hukum yang bernaung dalam Shiratal Mustaqim Law Firm itu adalah Alimas SH, Muhammad Yuner SH MH dan Alex Yuliandra SH. Diantara alasan-alasan gugatan praperadilan ini yakni, adanya dugaan pemaksaan terhadap AH agar menggunakan penasehat hukum yang ditunjuk oleh Kejari Bengkulu dengan no.Print-34/N.7.10/Fd.1/02/2015 atas nama Krepti Sayeti SH pada tanggal 12 Februari 2015. Padahal, pemohon telah berkomitmen dengan keluarganya akan mencari penasehat hukum dari kalangan keluarganya sendiri. Kemudian, para kuasa hukum ini juga menggugat Surat Perintah Penahanan No.PRINT-36/N.7.10/Fd.1/02/2015. Menurut mereka, proses penahanan ini merupakan tindakan sewenang-wenang karena tersangka AH ditahan tanpa diperiksa terlebih dahulu, tanpa diketahui kesalahan apa yang dituduhkan dan tanpa penasehat hukum. \"Setelah AH ditahan, sampai gugatan ini kami daftarkan, dia sama sekali belum pernah diperiksa kembali oleh Kejaksaan. Ini bertentangan dengan Pasal 122 KUHAP dimana jelas dituliskan bahwa setelah satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh Penyidik,\" kata Alimas, selaku juru bicara Shiratal Mustaqim Law Firm. Disamping itu, mereka juga menggugat sikap Kejaksaan yang menyita sekitar 200 kwitansi asli dari tangan mantan Kabag Kesra Setda Kota, SH MSi, tanpa pernah bersedia mengambalikan kwitansi-kwitansi tersebut dan tanpa memberikan surat tanda terima. Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan Pasal 42 (1) KUHAP. Lantas, para kuasa hukum ini juga menggugat sikap Kejari Bengkulu yang mengabaikan Surat Edaran Menpan No.SE/07/MPAN/8/2007 tentang penanganan hasil pemeriksaan BPK-RI. Menurut mereka, penegakan hukum harus dilakukan secara jelas dan proporsional sehingga tidak menganggu kinerja instansi pemerintahan. \"Apalagi BPK-RI Perwakilan Bengkulu sudah menyatakan bahwa pengelolaan belanja bansos dan hibah tahun 2013 tidak tertib, tidak ada kerugian negara. Tapi karena adanya penyitaan surat-surat yang berhubungan dengan bansos tersebut maka membuat Pemerintah Kota Bengkulu tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi dari BPK-RI tersebut,\" ungkapnya. Dengan alasan-alasan tersebut diatas, kuasa hukum tersangka AH berharap kepada Ketua PN Bengkulu berkenan untuk memeriksa dan memutuskan 10 hal. Diantaranya menerima permohonan tersebut seluruhnya, menyatakan Surat Perintah Penahanan No.PRINT-36/N.7.10/Fd.1/02/2015 dibatalkan demi hukum, membebaskan klien mereka, memerintahkan kepada Kejaksaan memberikan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar dan memerintahkan Kejaksaan untuk melakukan permintaan maaf melalui media. Seluruh pengajuan kuasa hukum ini diterima oleh PN Bengkulu dengan bukti NO.PERKARA : 02/Pra-Pid/2015/PN.Bkl. Dikonfirmasi, Kepala Kejari Bengkulu, Wito SH MHum, menyatakan, tidak ambil pusing dengan adanya gugatan praperadilan ini. Ia menegaskan, pihaknya memiliki alasan subjektif dan alasan objektif sebagaimana yang diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. \"Silakan, kalau soal audit BPK-RI itu tidak bisa masuk dalam pokok gugatan praperadilan. Dan mengenai masalah penunjukan penasehat hukum, kami sudah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar didampingi sejak awal. Karena dia tidak bawa, kami tawarkan, dia tidak mau. Malah kami yang disuruh menunggu. Enak saja!\" ujarnya, ketus. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: