Banleg Rancang Pengelolaan Pariwisata Dipihakketigakan

Banleg Rancang Pengelolaan Pariwisata Dipihakketigakan

BENGKULU, BE - Campur tangan pemerintah dalam mengelola kepariwisataan bakal segera dibatasi. Hal ini menyusul setelah dibahasnya Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Dalam Raperda tersebut termaktub, pengelolaan pariwisata di Kota Bengkulu akan dikelola oleh pihakketiga yang dinamakan Badan Promosi Pariwisata Daerah. \"Lembaga ini dikelola oleh pihak swasta yang otonom dan mandiri. Setelah terbentuk, badan ini diminta untuk berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia. Badan ini yang akan mengawal seluruh aturan-aturan kepariwisataan. Dia akan memonitor agar setiap wisatawan yang hadir dapat menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Wisatawan juga akan kita minta untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan,\" kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH, usai dilaksanakannya Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan Agenda Mendengarkan Penjelasan tentang 4 Raperda Inisiatif Banleg DPRD Kota Bengkulu Tahun 2015, kemarin (16/2). Ia menjelaskan, sektor pariwisata merupakan industri gaya baru yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal kesempatan kerja, pendapatan, taraf hidup, dan dalam mengaktifkan sektor-sektor lainnya seperti transportasi dan ekonomi kreatif. \"Dalam rangka menggeliatkan kembali sektor pariwisata ini lah DPRD Kota Bengkulu berinisiatif untuk merumuskan Raperda ini,\" ujarnya. Dia menyatakan, Kota Bengkulu mempunyai potensi wisata yang sangat kaya. Potensi tersebut bukan hanya terletak pada wisata alam, namun juga pada aspek wisata budaya dan sejarah. Dengan adanya pengaturan dalam hal kepariwisataan ini, dewan merasa optimis potensi kepariwisataan di Kota Bengkulu dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan. \"Untuk menunjang potensi kepariwisataan tersebut, saat ini telah berdiri sejumlah industri penopang seperti perhotelan, usaha kuliner, biro perjalanan dan industri kerajinan tangan. Dengan adanya Raperda ini nanti, kami mengharapkan pengemabangan pariwisata tidak hanya mengutamakan segi keuntungan ekonomi semata, namun juga memikirkan aspek-aspek budaya, pertahanan, keamanan, keadaan alam, flora, fauna, karya manusia, serta pelestarian peninggalan sejarah,\" ungkapnya. Karenanya, sambung mantan anggota KPU Kota Bengkulu ini, dewan berinisiatif untuk mengatur agar sejumlah larangan diterapkan dalam pengelolaan kepariwisataan ini. Misalnya, setiap orang dilarang untuk merusak sebagian atau seluruh daya tarik wisata yang ada. Dalam penyelenggaraan wisata, setiap orang atau lembaga dilarang untuk menggunakan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada perjudian, narkoba, prostitusi serta tindakan kemaksiatan lainnya. \"Merusak ini dalam artian mengubah warna, mengubah bentuk, atau spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat kurangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota,\" pungkasnya. Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut bakal berbuah sanksi. Misalnya untuk wisatawan yang melanggar, maka lembaga yang dibentuk pemerintah akan memberikan teguran secara lisan dan tertulis. Bila sanksi tersebut tidak diacuhkan, maka wisatawan yang melanggar dapat diusir. Sementara untuk penyelenggaran pariwisata, sanksi yang disiapkan berbentuk sanksi adimistratif. (andri/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: