Tower di Hutan Lindung Disorot

Tower di Hutan Lindung Disorot

KEPAHIANG, BE - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kepahiang mempersoalkan keberadaan 3 unit tower telekomunikasi di tengah hutan lindung (HL). Anggota dewan bakal membawa persoalan tersebut ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI. Pasalnya, pihak eksekutif telah mengusulkan agar menara tersebut ditarik retribusi. Lokasi tower tersebut berada di tengah HL yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), di Kabawetan dan di Talang Belitar. \"Kita akan mempertanyakan langsung izin daripada berdirinya tower ditengah-tengah HL sedangkan HL tersebut secara formal tidaklah boleh adanya aktfitas pembangunan apalagi itu berdirinya tower,\" kata Ketua Pansus I, Agus Sandrila SH. Ia mengatakan, jika aaas berdirinya tower merupakan pertanyaan penting dengan Kementrian Kehutanan sebab akan diterbitkan perda Retribusi Pemanfaatan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kepahiang. \"Mungkin ketika berdirinya tower tersebut kabupaten Kepahiang belum berdiri atau belum ada perda mengenai tower telekomunikasi tersebut,\" jelasnya. Dikatakannya, sepanjang tower tersebut berdiri ditengah HL, pihaknya akan mempertanyakan izin serta undang-undang yang mengatur tentang perijinanya. \"Tentu saja ketika tower tersebut tengah berdiri, HL dibuat jalan dan dilakukan aktifitas berdirinya tower tersebut, untuk itu akan dilakukan studi banding dan koordinasi dengan Dishutbun Provinsi,\" terangnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: