Truk BB Ditarik Retribusi

Truk BB Ditarik Retribusi

TUBEI,BE - Mekipun aktifitas pengangkutan Batu Bara (BB) milik PT Jambi Resources yang dilakukan oleh PT Uram Famili (UF) sudah berlangsung sejak awal 2014 lalu, namun ternyata ditahun 2014 aktivitas pengangkutan tersebut belum sama sekali menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi. Untuk itu ditahun 2015 ini Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong melalui dinas terkait mulai bergerak agar tidak kembali \'kecolongan\' seperti tahun 2014 lalu. Direncnakan muai tahun ini penarikan retribusi terhadap truk BB mulai diberlakukan. Diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lebong Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Syarifuddin SSos MSi, DPPKAD bersama Bidang Perhubungan Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Perhubungan (Disparbudhub) beberapa waktu yang lalu sudah melakukan pertemuan dengan PT UF guna membicarakan retribusi angkutan batu bara tersebut. Dari pertemuan tersebut, lanjutnya, Pemerintah Daerah menawarkan sistem pembayaran retribusi secara komulatif. \"Ada dua poin yang kita tawarkan. Pertama PT. UF bersedia untuk membayar retribusi angkutan dan yang kedua kita menawarkan sistem pembayaran secara komulatif. Poin pertama yang kita tawarkan sudah diyakan oleh PT UF, sementara untuk tawaran kedua saat ini masih dipelajari dan dalam waktu dekat mereka (PT. UF, red) akan memberikan jawaban,\" jelas Syarif. Dikatakannya, pembayaran retribusi angkutan secara komulatif ini dianggap sebagai salah satu cara yang efektif dan dapat meminimalisir penyimpangan penarikan retribusi melalui sistem TPR (Tempat Penarikan Retribusi). Belum lagi, penarikan retribusi dilakukan perhari tentunya kita harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pembangunan TPR. \'\'Untuk itulah kita sarankan agar pembayaran retribusi dilakukan secara komulatif perbulannya langsung ke khas daerah,\'\' katanya. Selain itu, dari laporan PT UF setiap harinya terdapat 300 armada angkutan yang beroprasi setiap harinya. Dengan jumlah ini maka potensi PAD yang dapat dihasilkan yaitu sebesar Rp. 36 juta perbulannya. \"Penerikan retribusi ini didasari oleh Perda nomor 12 tahun 2012 tentang retribusi terminal dan Perbup tahun 2015 tentang angkutan batu bara. Dimana dalam Perda tersebut setiap angkutan dikenakan retribusi sebesar Rp 4 ribu,\" pungkas Syarif.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: