Pemprov Siapkan Mutasi Susulan

Pemprov Siapkan  Mutasi Susulan

BENGKULU, BE - Mutasi besar-besaran yang dilakukan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah dengan melibatkan sedikitnya 243 pejabat Kamis (12/2) kemarin, ternyata belum berakhir. Informasi yang diterima BE, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali akan melakukan mutasi dan rotasi dalam waktu dekat ini. Yang dimutasi pun tidak hanya untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II seperti Direktur Utama RSUD M Yunus Bengkulu dan Asisten III, sebab kedua jabatan tersebut hingga saat ini dijabat pelaksana tugas (Plt), melainkan juga merambah pejabat eselon III dan IV dengan alasan penyegaran. Dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Karir, Drs H Tarmawi MSi tak menampik akan mutasi lanjutan tersebut. Hanya saja ia belum bisa memastikan kapan jadwalnya, karena hal tersebut ditentukan oleh gubernur. \"Mutasi berikutnya dipastikan ada, karena masih ada jabatan yang masih dijabat pelaksana tugas,\" aku Tarmawi, kemarin. Menurutnya, kemungkinan fokus mutasi susulan ini hanya mengisi jabatan Dirut RSUD M Yunus dan Asisten III, karena kedua jabatan tersebut sangat vital dan tidak logis bila dikosongkan dalam waktu yang cukup lama. \"Kemungkinan hanya mengisi jabatan yang kosong. Untuk jabatan lainnya seperti eselon III dan IV kemungkinan besar belum, tapi bisa saja jika dibutuhkan organisasi pemerintahan ini,\" bebernya. Disinggung mengenai sistem mengisi jabatan eselon yang tidak dilakukan dengan lelang terbuka, Tarmawi mengungkapkan kemungkinan besar untuk jabatan Dirut RSMY dan Asisten III tetap menggunakan aturan yang lama, yakni langsung ditunjuk tanpa proses seleksi terbuka. Itu dikarenakan Pemerintah Provinsi Bengkulu belum siap untuk melakukan lelang terbuka, selain membutuhkan anggaran, lelang terbuka juga membutuhkan waktu yang cukup panjang dan harus membentuk tim seleksi independen. \"Memang dalam edaran Mendagri nomor 13 tahun 2014 menyebutkan sistem pengisian jabatan eselon I dan II harus melalui lelang terbuka, tapi edaran itu belum diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dan dalam edaran itu juga disebutkan bagi daerah yang belum siap bisa menggunakan aturan yang lama,\" terangnya. Namun demikian, ia memastikan bahwa untuk jabatan eselon I seperti Sekretaris Daerah (Sekda) memang wajib dilakukan melalui lelang terbuka. Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk Sekda tingkat provinsi, namun juga bagi Sekda kabupaten/kota se Indonesia. \"Kalau untuk jabatan Sekda memang tidak ada tawar menawar lagi, wajib dilelang. Sedangkan kalau hanya jabatan eselon II, meskipun seperti Direktur RSUD M Yunus yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), masih bisa tidak dilelang,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: