Akhirnya 2 Tsk Bansos Ditahan
BENGKULU, BE - Setelah menunggu kurang lebih 2 minggu semenjak ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi bansos jilid 3 tahun 2013, AH dan ES akhirnya ditahan. Tersangka dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis (12/2). Mereka dijemput langsung mobil tahanan yang disediakan Kejari, lalu dibawa langsung ke Lapas Kelas II A Malabero. Sebelum dilakukan penahanan, mereka terlebih dahulu diperiksa tim penyidik Kejari Bengkulu. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum, dari hasil penyidikan, disimpulkan dua tersangka ini terbukti perannya sangat signifikan. Terbukti mereka menerima uang yang jumlahnya cukup banyak dalam kwitansi maupun rekening. \"Sudah menerima uang jumlahnya signifikan, dalam kwitansi maupun dalam rekening. Buktinya jelas dari tersangka-tersangka yang lain,\" ujar Wito. Di sisi lain, Wito mengharapkan agar tersangka dapat segera mengembalikan uang Bansos hasil korupsinya. Meskipun tidak membatalkan tindak pidana, pengembalian uang negara itu bisa menjadi pertimbangan hukum di pengadilan nanti. “Hal itu dimaksudkan agar tidak menyulitkan Kejari Bengkulu untuk melakukan penyitaan paksa dan bisa menjadi pertimbangan hukum di pengadilan nanti,” ujar Wito. Sementara itu, saat ditahan, AH tidak didampingi penasehat hukum (PH). Pasalnya ia menolak didampingi penasehat hukum (PH), mulai sejak diperiksa sebagai tersangka. Sementara itu, kuasa hukum ES, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menyayangkan sikap Kejari Bengkulu yang berupaya untuk menghalang-halangi tersangka untuk menjalankan ibadah salat, saat ditahan Kamis kemarin. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). \"Dalam KUHAP jelas diatur bahwa selama belum ada perintah penahanan, para tersangka tetap diperbolehkan untuk menjalankan aktivitas. Larangan ini patut disayangkan. Ini membuktikan bahwa Kejari melanggar hukum,\" tegasnya. Ia mengatakan, pihaknya akan melaporkan perbuatan Kejari Bengkulu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM mengenai hal ini. Menurutnya, tidak logis bilamana aparat penegak hukum bekerja dengan cara melanggar hukum itu sendiri. \"Apalagi tersangka mengatakan kepada kami hanya ingin menjalankan ibadah salat di Masjid Agung At Taqwa, hanya beberapa langkah dari kantor Kejari. Sejak awal kami sudah melihat banyak kejanggalan dalam kasus ini dan kami minta agar pihak Kejari tidak menggunakan hukum dengan sewenang-wenang,\" pungkasnya.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: