Pencairan Uang Kas PDAM tak Sesuai Prosedur

Pencairan Uang Kas PDAM tak Sesuai Prosedur

\"20150211_105614\" BENGKULU, BE - Pencarian uang kas PDAM Tirta Darma Kota Bengkulu tidak sesuai prosedur. Hal ini terbukti berdasarkan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). Disebutkan oleh Joko Wahyono selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, bahwa pada prinsipnya tidak ada pedoman pengeluaran uang tunai yang dikeluarkan kasir. Uang mestinya disetorkan langsung ke pusat jangan langsung diambil. \"Menurut hasil penyelidikan dari tim pada prinsipnya tidak ada pedoman pengeluaran uang tunai yang dikeluarkan kasir dalam kas PDAM itu. Uang mestinya disetorkan langsung ke pusat jangan langsung diambil. Alur pengeluaran yang sesuai prosedur yaitu dari pendapatan air itu sendiri,\" kata Joko dalam keteranganya dalam sidang lanjutan kasus PDAM di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (11/2). Selain itu, menurut hasil temuan lain berdasarkan permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu tanggal 28 Maret 2014 lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP ditemukan bahwa saldo kas PDAM dari bulan September 2013 sebesar Rp 6,5 miliar lebih. Dari jumlah tersebut terbagi menjadi dua bagian, kas bank hanya Rp 895 juta lebih dalam artian kurang Rp 5,9 miliar lebih. Dari hasil opname BPKP ditemukan Rp 26,5 juta, masih tersisa Rp 5,5 miliar pengeluaran yang tidak dipertanggungjawabkan. Setelah diteliti lebih lanjut uang negara yang masih bisa diselamatkan Rp 323. Dalam hal ini yang mengeluarkan dana tidak sesuai prosedur yaitu terdakwa Okta Nursiyanti selaku Mantan Kasir. Rincianya Betty Ainun mengeluarkan dua kali, pertama Rp 356 juta dan Rp 4 miliar lebih, yang belum bisa dipertanggung jawabkan Rp 4,3 miliar lebih. Sedangkan untuk Ichsan Romli mengeluarkan Rp 410 juta lebih dan Jemi Bastari (DPO) mengeluarkan Rp 447 juta. Sampai saat ini belum ada dari satupun tersangka yang mau mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara, hal ini dibuktikan dari hasil audit sementara dari BPKP. Sementara itu untuk terdakwa yang masih DPO Jemi Bastari, jika DPO tersebut tidak juga diketemukan maka pengembalian uang akan ditanggung oleh Kasir, Kabag atau Direktur. Mereka yang akan bertanggung jawab mengembalikan jika Jemy sang DPO tak kunjung diketemukan. Sidang lanjutan kasus Korupsi PDAM Tirta Darma Kota Bengkulu digelar pada Rabu (11/2) dengan agenda menghadirkan saksi ahli. Sidang diketuai oleh Siti Insirah SH MH, hakim anggota Agus Salim SH MH dan Heny Anggraeni SH. Sidang dihadiri juga oleh ketiga terdakwa yaitu Betty Ainun Sari mantan Kabag Keuangan, Mantan Direktur Ichsan Ramli dan Mantan Kasir Okta Nursiyanti mereka didampingi Penasehat Hukumnya. Serta tiga orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu JPU Enang Sutardi SH, Alman Noveri SH dan Novita SH. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu depan (18/2) dengan agenda masih menghadirkan saksi.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: