Lahan Warga Harus Dibagikan

Lahan Warga Harus Dibagikan

BENTENG, BE - Tuntutan puluhan warga Desa Renah Semanek dan Renah Lebar, Bengkulu Tengah (Benteng) agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera mengembalikan lahan, direspon baik Wakil Bupati M, Sabri SSos. Wabup mendesak jajarannya segera memproses pengembalian lahan warga tersebut. Wabup menjelaskan sejak awal masyarakat penghibah lahan perkantoran dijanjikan akan diberikan 30 persen tanah dari luas lahan yang dihibahkan setelah dimatangkan. \"Diakui ini memang sudah terlalu lama, wajar saja jika masyarakat menuntut kepastian. Karena lahan tersebut memang sudah hak dari masyarkat yang menghibahkan lahannya,\" ujar Wabup. Diakui Sabri, jika rencana pengembalian lahan dalam bentuk tanah kavlingan dengan ukuran 20 x 15 meter nantinya akan menimbulkan polemik di tengah warga. Karena tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya, dimana masyarakat dijanjikan menerima pengembalian 30 persen lahan. \"Jelas saja akan menjadi persoalan karena perjanjian awal 30 persen,\" sebut Wabup. Pun demikian, Wabup mengaharapkan walaupun tak sesuai dengan perjanjian awal, tidak terjadi permasalahan di tengah masyarakat. Sehingga dimintanya, jajaran Pemda dapat memberikan penjelasan dengan tepat supaya tidak ada pelemik terjadi. \"Ya untuk 30 persen masih harus dirapatkan lagi bersama DPPKAD serta Bappeda, karena memang masih belum jelas,\" tegasnya. Tetapi jika lahan pengembalian sudah siap, maka segera dikembalikan kepada masyarakat. Agar warga Bengkulu Tengah yang telah dengan rela menghibahkan puluhan hektar lahannya mendapatkan kejelasan mengenai hak-haknya. Seperti diketahui, sebelumnya, puluhan masyarakat Renah semanek dan Renah lebar, mendatangi, kantor DPRD Benteng, Senin (9/2) untuk meminta kepastian pengembalian lahan 30 persen. Sementara itu, Kepala Dinas PU Benteng, Drs Rachmat Riyanto menegaskan, pihaknya telah menyiapkan lahan pengembalian yang telah di janjikan dalam bentuk sudah dimatangkan. Diakui Rachmat jika luasan lahan yang akan dikembalikan tidak sebesar 30 persen, tetapi dalam bentuk kavling dengan ukuran 20 x 15, karena jika harus sebanyak 30 persen lahan hibah, maka anggarannya tidak mencukupi. \"Pengembalian ini kebijakan bupati, agar masyarakat yang sudah menghibahkan tanah ini dapat membuka usaha dikomplek perkantoran,\" sebtu Kadis PU. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: