PPTK Mengaku Diperintah KPA
KEPAHIANG, BE - Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pendistribusian Modal Transportasi dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) Dishubkominfobudpar Kepahiang, Romzi mengakui proses verifikasi dan pembagian mobil berdasarkan perintah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Yakni, Kepala Dishubkominfobudpar yang mejabat saat itu. \"Keterangan saksi saat menjalani pemeriksaan memang seperti itu. Yang mana saksi menyatakan dalam pendistribusian mulai dari verifikasi proposal kelompok hingga pembagian mobil KPDT atas perintah Kadis saat itu selaku KPA,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH Selasa (10/2) kemarin. Dikatakannya, saksi yang kini menjabat Sekretaris Kecamatan Bermani Ilir itu diperiksa selama 4 jam. Mulai pukul 11.30 WIB hingga 15.30 WIB dan diberikan sebanyak 24 pertanyaan terkait pendistribusian mobil KPDT. \"Selama diperiksa saksi menyatakan bahwa dirinya sekedar menjalankan perintah saja dari atasan, dan saksi mengaku dirinya tidak memiliki kewenangan sama sekali soal pendistribusian,\" katanya. Selain itu, lanjut Dodi, saksi sempat ditanyakan soal Pungutan Liar (Pungli) terhadap kelompok penerima bantuan mobil, seperti issue yang beredar selama ini. \"Hanya saja soal pungli itu saksi tidak tahu sama sekali. Dalam artian ada atau tidaknya Pungli diluar sepengetahuan saksi selaku PPTK pendistribusian mobil KPDT itu,\" terang Dodi. Lebih jauh dikatakannya, untuk Rabu dan Kamis pihaknya akan memeriksa 2 orang lagi, yakni Jan Dalos dan RA Denni. Keduanya diperiksa selaku saksi dari Bappeda Kepahiang. \"Agendanya pekan ini memang kita memeriksa 3 saksi lagi. Setelah itu barulah kita gelar perkara. Selanjutnya langkah apa yang ditentukan, selesai gelar perkara,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: