Polda Tunggu SK Gub Turun
BENGKULU, BE - Sejauh ini, pihak Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu tengah menunggu turunnya, Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg terkait pembentukan dan penetapan Tim Khusus (timsus) guna melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sebanyak 18 perusahaan, baik yang bergerak dibidang pertambangan, perkebunan dan industri di beberapa wilayah di Provinsi Bengkulu. Setelah SK dari gubernur itu turun, maka langsung dilakukan pulbaket di lapangan. \"Kita masih menunggu SK dari gubernur turun dulu, baru kita melakukan pulbaket terhadap 18 perusahaan tersebut,\" ujar Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Roy Hardi Siahan MH. Sebab, kata Roy, SK dari Gubernur Bengkulu itu merupakan dasar hukum bagi pihaknya, untuk melakukan serangkaian proses pulbaket dilapangan atau terhadap areal sebanyak 18 perusahaan tersebut. Jika tidak ada SK dari gub itu, maka kegiatan pulbaket yang dilakukan akan ilegal. Karena, timsus penangulanan, pencegahan dan penindakan terhadap 18 perusahaan itu melibatkan beberapa instansi. Seperti, polisi, kejaksaan, BLH dan lainnya. “SK dari gub ini merupakan dasar hukum bagi kita untuk menjalankan rangkaian pulbaket dilapangan,\" tandasnya. Roy Hardi Siahan menambahkan, pihak Dit Reskrimsus Polda Bengkulu mengharapkan agar SK gub ini cepat turun, sehingga pihaknya dapat secepatnya melakukan pulbaket di lapangan. Apalagi, perusahaan yang akan dilakukan pulbaket itu, cukup banyak atau sekitar 18 perusahaan. Apalagi, lokasi atau tempat 18 perusahaan itu, terletak cukup jauh atau tidak satu tempat. Sehingga, akan memerlukan waktu yang tidak sebentar. “Harapan kita, SK gub cepat turun, sehingga kita langsung dapat melakukan pulbaket ke lapangan,\" tandasnya. Ia menambahkan, perusahaan yang akan dilakukan pulbaket itu, adalal PT Agromuko, Kusuma Raya Utama, Alegromuko, Kusuma Raya Utama, Pamor Ganda, Bukit Angkasa Makmur, Danau Mas Hitam, Inti Bara Perdana, Ratu Samban Mining, PTPN 7, Bara Indah Lestari, Injatama, Firman Ketahun, Mukomuko Indah Lestari, Agrindo Persada Utama, Sinar Bengkulu Selatan, Bengkulu Sawit Lestari dam Karya Sawitindo. \"Setelah dilakukan pulbaket ke lapangan, baru akan diketahui langkah selanjutnya. Seperti, apakah memang melanggar dari ketentuan atau tidak,\" tutupnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: