1000 Hektar Lahan Diukur Ulang

1000 Hektar Lahan Diukur Ulang

TAIS, BE- Akhirnya jerih payah warga yang tergabung di lima desa satu dusun. Yakni Desa Pagar Agung, Desa Sengkuang Jaya, Desa Talang Tinggi serta Desa Lunjuk dan Dusun Minggir Sari Kecamatan Seluma Barat. Mereka memperjuangkan tanah mereka yang diklaim masuk HGU PT SIL. Sebanyak 512 KK dengan luas tanah seluas hampir 1000 hektar, dipastikan dalam waktu dekat akan dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu. “Kita mendapatkan kepastian dari BPN akan melakukan pengukuran ulang dalam waktu dekat ini,” kata Bada\'in (60) setempat, ketika dihubungi BE.

Pengukuran ulang dilakukan setelah beberapa waktu lalu, seluruh bukti kepemilikan lahan yang sah masih dimiliki oleh warga. Bahkan sejumlah dokumen lengkap juga masih dimiliki warga. Sebelumnya pihak PBN mengakomidir untuk dilakukan pengukuran ulang lahan tersebut. Hal ini dilakukan setelah warga di lima desa dan satu dusun tersebut menolak keras dikeluarkannya HGUPT SIL oleh BPN. Pasalnya PT SIL tidak pernah melibatkan masyarakat yang ada di sekitar PT SIL atau yang lahannya masih bersengketa. “Pengukuran tersebut dilakukan secara bertahap,\" bebernya.

Disampaiakan pensiunan PNS ini, lahan yang sudah dibebaskan oleh PT SIL hanya seluas 1600 hektar, dan ini juga telah dilaporkan ke Dinas Perkebunan Bengkulu. Sedangkan HGU yang dikeluarkan seluas 2000 hektar lebih oleh BPN pusat. Sehinggga masyarakat mempertanyakan dasar diterbitkannya HGU itu. Sejumlah kades di lima desa telah menyepakati dan menegaskan, lahan yang menjadi kawasan PT SIL tersebut tanpa melalui rekomendasi dari warga. Melainkan hanya kesepakan sendiri tidak secara bersama dengan warga.

“Tau tau lahan kami telah termasuk pada lahan PT SIL. Padahal mereka tidak pernah melakukan ganti rugi dengan warga dan desa.” jelasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: