Jabatan Wajib Dilelang

Jabatan  Wajib Dilelang

BENGKULU, BE- Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin, menegaskan pengisian jabatan eselon I dan II di lingkungan Pemprov  Bengkulu harus dilakukan melalui lelang terbuka.  Ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lelang  secara terbuka dan kompetetif sebagaimana Surat Edaran MenPAN  Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan instansi pemerintah. \"Pengisian jabatan eselon I dan II juga harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22/5992/SJ tertanggal 29 Oktober 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia,\" kata Sultan.

Menurutnya, pengisian jabatan harus dilakukan secara terbuka  berlaku untuk pengisian jabatan pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti Dirut RSM Yunus Bengkulu.  \"Ini penting, karena ada aturan terbaru  harus kita terapkan. Tujuannya agar PNS yang memiliki jabatan menjadi tidak resah akan kehilangan jabatannya,\" ujarnya.

Adik kandung Agusrin M Najamudin ini juga mengimbau setiap melakukan mutasi agar disesuai dengan kemampuan dan keahliannya agar  bersangkutan bisa bekerja dengan baik dan mendapatkan hasil lebih  baik pula.

\"Kita harus berpotakan the right man the right place, jika keluar darinya maka dipastikan tidak benar dan akan terjadi kekacauan birokrasi. Karena itu saya minta segera diterapkan aturan  baru ini supaya orang yang terpilih nanti adalah  berkompeten, bukan karena memiliki kedekatan atau tidak. Kalau tidak menggunakan sistem lelang terbuka ini, maka pimpinan kita bebas menggantikan pejabat sesuai dengan keinginannya sendiri,\" bebernya.

Selain itu, Sultan   mempersilakan PNS menggugat ke PTUN Bengkulu atau melaporkan ke Komisi ASN bila merasa dirugikan pada penempatan jabatan yang baru, seperti penempatannya  tidak sesuai dengan aturan  berlaku.

\"Bagi yang merasa dirugikan atas pengangkatannya  tidak sesuai dengan aturan, silakan lapor ke Komisi ASN atau menggugat ke PTUN Bengkulu. Ini bagus untuk perbaikan aparatur kita. Saya tegaskan bahwa PNS kita memiliki hak menggugat,\" tutupnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: