Hak Komunal Dikoordinasi ke BPN RI

Hak Komunal Dikoordinasi ke BPN RI

TUBEI,BE - Adanya rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat tanah (hak komunal) kepada kelompok masyarakat adat yang sudah puluhan tahun mendiami suatu wilayah, ditanggapi Serius oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong.

Dikatakan Kepal Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lebong Fakhrurrozi SSos MSi pihaknya segera berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Lebong dan Provinsi Bengkulu terkait rencana tersebut. Hak komunal yang diberikan itu baik itu wilayah yang berada di dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.

\"Kita baru tau adanya rencana pemberian hak komunal ini. Kita mendorong agar ini bisa di berikan kepada masyarakat di Kebupaten Lebong. Tujuan pemberian hak komunal ini untuk menghindari sengketa antara masyarakat adat dengan perusahaan pengelola hutan termasuk dengan negara,\" kata Rozi panggilan Akrab Fakhrurrozi.

Dijelaskan Rozi, di Kabupaten Lebong ini sendiri ada 9 desa yang berbatasan langsung dengan hutan produksi terbatas yakni di wilayah Kecamatan Pelabai dan Kecamatan Padang Bano. Di Kecamatan Pelabai terdiri dari 4 Desa yakni Desa Pelabai, Desa Tik Tebing, Desa Suka Datang dan Desa Kota Baru Santan. Sedangkan di Kecamatan Padang Bano ada 5 desa yang berdekatan dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yakni Desa Padang Bano, Desa Ue\'i, Desa kembung, desa Limes dan Desa Sebayua.

\"Kalau kita lihat dari kriteria yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), 9 desa ini termasuk rawan konflik dengan pihak pengelola Hutan Tanaman Produksi. Karena masyrakat di desa tersebut tinggal setiap hari dan hidup selama puluhan tahun di sebuah kawasan, namun tiba-tiba keluar surat keputusan atau peraturan pemerintah yang menyebut kawasan mereka masuk ke dalam hutan lindung atau hutan produksi,\" jelas Rozi.

Selain itu, pihaknya juga akan mencari informasi apakah hak komunal tersebut bisa diberikan kepada Masyarakat desa yang tingggal berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendorong upaya penyelesaian sengketa lahan yang masih marak terjadi di berbagai daerah.Salah satu upaya kementerian itu adalah dengan mengeluarkan sertifikat tanah (hak komunal) kepada kelompok masyarakat adat yang sudah puluhan tahun mendiami suatu wilayah, baik itu wilayah yang berada di dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: