BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Serah Santunan

BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Serah Santunan

\"Jpeg\" BENGKULLU, BE- Dalam pelaksanaan bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2015, Pemerintah Provinsi Bengkulu beserta perusahaan swasta, BUMN, BUMD dan Apindo melaksanakan serangkaian kegiatan.

Acara yang digelar meliputi senam massal, pertandingan bola voli antar perusahaan, sunatan massal, monitoring pelaksanaan SMK3, apel bendera, simulasi K3 dan penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta dan ahli waris secara simbolis oleh Bapak Gubernur Bengkulu.

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tanggal 1 Januari 2014 PT. Jamsostek (Persero) telah berubah menjadi Badan Hukum Publik dan bertransformsi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun ( paling lambat  Juli 2015 ).

Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja, keluarganya dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan roda pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam bentuk bantuan beasiswa, pengobatan cuma-cuma dan pinjaman perumahan.

Dalam rangka Apel Bendera Bulan K3 Tahun 2015 ini BPJS Ketengakerjaan meyerahkan Santunan Hak Peserta dan Ahli Waris secara simbolis oleh Bapak Gubernur Bengkulu, kepada :

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Santunan Cacat atas nama : Asnah, karyawan PT. Djuanda Sawit Lestari, sebesar  Rp. 62.958.316,00 Santunan Cacat atas nama : Pesanan Laia. Karyawan PT. Agro Muko Tanah Rekah Estate, sebesar Rp. 11.349.686,67 Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua atas nama (alm) Achmad Darmadi, karyawan PT. Injatama, nama ahli waris Pariyem, sebesar Rp. 21.638.848,26, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua atas nama (alm) Irianto, karyawan PT. POS Indonesia, nama ahli waris Hendarmin, sebesar Rp. 31.449.767,26 dan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua atas nama (alm) Effendi, karyawan PTPN VII Unit Pawi, nama ahli waris Ilah Herawati, sebesar Rp. 43.144.627,40

Dengan demikian BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu dalam kurun waktu  5 (lima) tahun terakhir ini, itu telah merealisasikan santunan kecelakaan kerja sebesar Rp 11 Milyar dan santuan kematian sebesar Rp 7,67 milyar. (Rls/Ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: