Banleg Konsultasi ke DPR RI

Banleg Konsultasi ke DPR RI

TUBEI,BE - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) adat yang sampai saat ini menjadi persoalan Badan Legislatif (Banleg) dalam pembahasan ternyata membuat Banle segera berkonsultasi ke Komisi III DPR RI terkait Raperda adat tersebut. Hal tersebut dilakukan agar kedepan tidak adanya masalah setelah Raperda tersebut disahkan. Dijelaskan Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto SE pada BE kemarin, dewan akan membahas lebih teliti lagi megenai Raperda Adat yang disampaikan eksekutif kepada legislatif. \"Pada dasarnya DPRD sangat menerima dengan baik usulan Perda tersebut. Namun usulan Perda tersebut perlu dilakukan kajian lebih mendalam lagi. Misalnya dengan melakukan sosialisasi seperti seminar dan uji publik yang melibatkan masyarakat. Bahkan kita akan konsultasikan hal ini ke Komisi III DPR RI, dan para ahli hukum adat itu sendiri agar tidak bermasalah ketika kita sah jan nanti,\" Jelas Teguh. Selain itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lebong, Sunyono SSos mengaku, saat ini Banleg membahas dua Raperda yang baru, dari total 8 Raperda yang diserahkan eksekutif pada saat rapat paripurna nota pengantar Raperda beberapa waktu lalu. Kedua Raperda yang dibahas duluan diantaranya Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sedangkan Raperda yang menyusul akan dibahas, yaitu Raperda Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Raperda tentang Pemberlakuan Hukum Adat Rejang Dalam Wilayah Kabupaten Lebong. Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat Istiadat, Kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat di Kabupaten Lebong. Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT (Perseroan) Lebong Global Persada. Raperda tentang Pembentukan PT (Perseroan) Lebong Global Persada dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga. \"Kita prioritaskan dulu yang raperda baru. Baru setelah itu dibahas raperda yang diusulkan pada DPRD Lebong periode 2009-2014,\" kata Sunyono.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: