4 Tersangka Buku di Bengkulu Selatan Ditahan Jaksa
KOTA MANNA, BE – Empat tersangka bantuan sosial (Bansos) pengadaan buku penunjang kegiatan belajar mengajar di SMA dan SMK sederajat di Bengkulu Selatan (BS) tahun tahun 2013 lalu, mulai Rabu (2/4) resmi menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manna. Pasalnya berkas penyidikan ke-4 tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
“Saat ini berkas penyidikan bersama para tersangka sudah kami terima, dan penahanan ke 4 tsk kami titipkan ke Rutan Kelas II B Manna BS,” terang Kasi Pidsus Kejari Manna, Mohktar Arifin SKom SH usai serah terima berkas dan tersangka di ruang kerjaanya sekitar pukul 14.30 WIB.
Selain menerima berkas dan ke-4 tersangka, JPU juga menerima barang bukti berupa buku-buku pengadaan sebanyak 285 judul serta uang sebesar Rp 145 juta.
“Setelah tersangka dan barang bukti kami terima, kami akan mempelajarinya kembali setelah itu kami limpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Bengkulu untuk disidangkan,” terang Mohktar.
Sementara itu, Sumitro SH, pengacara dua tersangka yakni Mu, mantan sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga BS dan Hs, Kasi di Bidang Dikmen Dikpora, mengungkapkan uang Rp 145 juta yang diserahkan ke JPU tersebut merupakan uang dari pihak rekanan yang diserahkan ke Kepala dinas Dikpora SH saat itu. Uang tersebut sebagai bentuk ucapan terima kasih dipercaya sebagai kontraktor pelaksana kegiatan. Hanya saja oleh SH uang itu diserahkan ke Mu karena khawatir jika disimpan di rumah SH uang itu akan hilang.
“Uang itu diserahkan kontraktor langsung kepada SH dengan disaksikan Mu dan Hs, tapi oleh SH takut hilang dititipkan kepada Mu,” ucap Sumitro.
Ditambahkan Sumitro, Mu dalam kegiatan tersebut bukannya Kuasa Pengguna anggaran (KPA). Namun hanya pejabat pembuat komitmen (PPK). Sebab dalam kegiatan itu tidak ada KPA nya. Oleh karena itu, dirinya pun meminta agar pihak penyidik Tipikor Polres BS dapat juga menetapkan SH sebagai tersangka. Karena SH sebagai kepala dinas dan harus bertanggungjawab terhadap kegiatan tersebut.
“Kegiatan pengadaan itu kan oleh tim, jadi kami yakin Kepala Dinas mengetahuinya, kami harap penyidik dapat mengembangkan penyidikan dan menetapkan Kepala Dinas sebagai tersangka sama dengan klien kami,” harap Sumitro.
Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu Dikpora BS ada kegiatan bansos Buku dengan anggaran Rp 1,9 M. Pihak ke tiga yang mengerjakan proyek pengadaan buku itu yakni CV Rewanesra. Dalam pelaksanaannya pihak ketiga tidak mampu penyelesaikan kegiatan karena masa kontrak habis. Oleh karena itu panitia membayarkan uang kepada pihak rekanan senilai dengan volume kegiatan yakni 75 persen atau Rp 1,5 M.
Dari hasil audit BPKP yang sudah diterima penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Mapolres BS, ada kerugian negara sebesar Rp 555,7 juta dari kegiatan tersebut. Akibatnya menyeret 4 orang tersangka dalam kegiatan ini yakni Direktur CV Rewanesta, Ra dan anak buahnya, Rd. Kemudian ML yang mengaku hanya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan HS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Keduanya merupakan pejabat pada Disdikpora BS. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: