Selebaran Tarif Parkir Menyebar
PASAR MANNA, BE – Akhir-akhir ini biaya parkir yang dikenakan oleh petugas parkir di kawasan Pasar Ampera, diduga sudah di atas ketentuan peraturan daerah (Perda). Akibatnya puluhan selebaran berisikan tarif parkir sesuai perdah dipasang dengan ditempel di dinding ruko tidak jauh dari titik-titik parkir. “Saya melihat selebaran itu terpasang di dinding toko sudah beberapa hari lalu, mungkin saja pengunjung resah karena biaya parkir mahal,” kata Ujang (63), salah satu pedagang di Pasar Ampera kepada BE, Senin (2/2). Menurut Ujang, adanya dugaan biaya parkir di atas tarif, juga didengarnya dari pembeli yang berbelanja di tokonya. Pasalnya para pembeli yang mengendarai sepeda motor kaget dengan biaya parkir sebesar Rp 2 ribu. Sehingga ada pengunjung yang nekat memasang tarif parkir sesuai perda. “Terkadang pembeli mengeluhkan petugas parkir suka memaksakan biaya parkir harus Rp 2 ribu,” ungkapnya. Dalam selebaran tersebut, isinya Perda nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum pada pasal 17 ayat 2 disebutkan untuk bus/truk dan sejenisnya, besaran retribusi parkir Rp 3 ribu perunit, sedan/mikrolet/pick up sebesar Rp1.500 per unit, sepeda motor Rp 1000 per unit untuk sekali parkir. Akan tetapi kenyataan di lapangan, pengendara sering dipaksa membayar parkir Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan sedan, serta Rp 4 ribu untuk bus. Lucunya lagi, sambung Ujang, dalam selebaran itu, disebutkan juru parkir wajib menyerahkan kertas parkir, sehingga diduga selama ini juga petugas parkir sering tidak memakai kertas atau karcis parkir. “Kami berharap adanya selebaran ini segera ditindaklanjuti oleh Pemda agar retribusi parkir benar-benar diterapkan sesuai tariff,” harap Ujang. Anggota Komisi C DPRD Bengkulu Selatan (BS) H Yadera Suit ST mengaku terkejut adanya informasi adanya penarikan biaya parkir melebihi tarif yang ditentukan. Menurutnya hal ini sudah melanggar ketentuan, sehingga disebut pungutan liar. “Kalau memang ada pungutan biaya parkir di atas ketentuan, itu namanya pungutan liar, saya harap Dinas Perhubungan dapat segera menindak petugas parkir yang nakal tersebut,” terang Yadera. Firnando (41) salah satu petugas parkir di Pasar Ampera, kemarin membenarkan adanya selebaran gelap yang tidak bertanggungjawab tersebut. Menurutnya, dirinya sudah dua tahun lebih menjadi juru parkir, namun dalam memungut biaya parkir dirinya tidak menetapkan harga. “Saya tidak pernah memaksa apa lagi menetapkan harga, saya berapa keikhlasan pemilik kendaraan. Saya pernah ada yang bayar Rp 200 perparkir, bahkan ada juga yang ikhlas memberi Rp 20 ribu,” ucapnya. Menurutnya jika memang ada petugas parkir yang nakal, warga harus menyebut namanya dan dapat mengadukannya kepada pengelola. Sehingga tidak dipukul rata. “Mungkin ada yang nakal, tapi saya tidak, saya menyesalkan adanya selebaran gelap ini, seharusnya disebutkan siapa yang nakal sehingga petugas yang lain tidak terkena imbasnya,” terang Firnando.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: