Pemda Tak Khawatir PBB Dihapuskan
BENTENG, BE - Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Tengah tidak khawatir, mengenai rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang akan menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan PBB. Meskipun akan kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor itu.
Diungkapkan oleh Kepala Dinas DPPKAD H Budiwan Efdi W SE SIP, melalui Kabid PBB dan BPHTB Gunawan Wibisana MH, wacana yang digelontorkan pusat tersebut untuk menghampuskan PBB dan Bea Perolehan Hak ata Tanah dan Bangunan (BPHTB), terhadap rumah tinggal yang luasannya dibawah 200 meter persegi. \"Tidak khawatir, kita malah siap jika pemerintah pusat mengeluarkan kebijikan tersebut. Karena selama ini kita sudah mendapat NJOP yang ada,\" tegas Gunawan.
Tidak ada kekhawatiran di Pemda Benteng dikarenakan untuk PBB dari objek pajak rumah tinggal sangat kecil. Dibandingkan dengan pendapatan pajak dari perusahaan-perusahaan yang ada diwilayah Bengkulu Tengah. \"Yang dihilangkan itu PBB dan BPHTB untuk rumah tinggal, tempat ibadah dan rumah sakit. Khusus untuk tempat ibada dan rumah sakit, kita memang tidak pungut. Sedangkan untuk rumah tinggal kita sangat kecil pajaknya,\" tutur Gunawan.
Menurut Gunawan, apabila rencana kementerian tersebut benar-benar diterapkan. Nilai PBB dan BPHTB akan dinilai sesuai dengan nilai pasaran (harga jual), maka pendapatan PBB akan mengalami kenaikan berkali-kali lipat. \" Jika aturan itu diterapkan kita juga siap dan kita mendukung, karena nilai pajaknya akan meningkat bisa seratus persen lebih,\" terangnya.
Disebutkan Gunawan, selama untuk penarikan PBB dan BPHTB pihaknya menghintung sesuai dengan NJOP tanah dengan besaran Rp 8000 sampai Rp 27.000, untuk wilayah Bengkulu Tengah. Dengan demikian, jika diterapkan sesuai dengan harga pasaran. Maka permeternya harga tanah dapat dihitung sebesar Rp 270 ribu. Jika dihitung perhektar maka nila PBB dapat meningkat seratus kali lipat. \"Tahun lalu dari Rp 1,5 PAD yang kita dapat disektor PBB dan BPHTB, untuk rumah tingal menyumbang sebesar sekitar Rp 150 juta,\" kata Gunawan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: