Kasus Murman Segera P21
BENGKULU, BE - Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik semen, yang menjerat tersangka mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi SE SH MH akan segera di-P21-kan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati sedang meneliti dokumen pemeriksaan yang sudah dilakukan Kejati terhadap Murman sebelumnya. \"Saat ini masih dalam penelitian JPU, dalam waktu dekat akan kita P21-kan. Jika sudah P21 penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan,\" kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Syahril Yahya SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Zulkarnain SH MH.
Ditambahkanya, semua berkas dalam penelitian serius JPU. Untuk kerugian sudah ada nilainya, sekitar Rp 3,5 miliar dan itu termasuk total lost.
“Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) juga memeriksa kerugian yang ditimbulkan dugaan korupsi ini, BPKP sudah ada perhitunganya, untuk rincianya total kerugian belum bisa dikasih tahu,” kata Denny.
Sebelumnya ada 5 tersangka lain selain Murman selaku ketua panitia pengadaan pembebasan lahan. Mereka adalah mantan Kadis DKP Seluma Drs Tarmizi Yunus, anggota panitia H Syaiful Anwar, Direktur PT Puguk Sakti Permai Khairi Yulian SSos, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Karyadi dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Suryagani.
Mereka diancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pengadaan pabrik semen merupakan proyek Kabupaten Seluma masa kepemimpinan Murman pada tahun 2007 silam. Pada saat itu dianggarkan untuk pembebasan lahan untuk pembanguan pabrik semen yang berada di Desa Lubuk Resam. Namun setelah diselidiki lahan tersebut merupakan lahan hutan lindung yang tidak perlu dibebaskan.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: