Kejari Siap Garap PTM
BENGKULU, BE - Kasus dugaan korupsi Pasar Tradisional Modern (PTM) di Pasar Minggu saat ini menjadi penyelidikan serius pihak Kejari. Hal ini dibuktikan dalam waktu dekat ini Kejari akan menentukan siapa saja yang akan dimintai keterangan terkait pasar PTM itu. Namun terlebih dahulu Kejari masih akan melakukan pemeriksaan secara mendetail terkait dokumen yang pernah diberikan LSM Puskaki. \"Kami akan menentukan siapa saja yang akan dimintai keterangan nanti. Kami juga masih meneliti serius dokumen yang pernah diberikan LSM Puskaki sebelumnya,\" papar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum. Ditambahkanya, pembangunan PTM dimulai tahun 2004, hal ini yang menjadi tantangan serius. Hal itulah mengapa kami tidak sembrono, meneliti secara terinci terlebih dahulu dokumen yang ada. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi salah pengertian dimasyarakat nantinya. Yang jelas LSM Puskaki selaku yang melaporkan kasus ini mendukung penuh Kejari Bengkulu untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi ini. \"LSM Pukaki memberikan dukungan penuh untuk segera mengusut kasus ini. Saya sangat mengapresiasi mereka, karena sudah berani melaporkan kasus ini ke Kejari,\" imbuhnya. Dalam cek fisik yang akan dilakukan Kejari nanti, Kejari akan mengajak pihak ketiga, pemerintah daerah eksekutif maupun legeslatif duduk bersama ditata ulang agar kedua belah pihak saling merugi. Kasus ini merupakan kasus mengenai retribusi yang bermuara ke Pemkot atau pihak pengelola. Karena harus ditata ulang yang berkaitan pemberian fasilitas dari pemerintah kepada pihak ketiga harus mutlak dan prinsip harus diikat kitab hukum UUD hukum perdata. Bagaiman nantinya kedua belah pihak saling menguntungkan dan tidak saling merugikan. Tidak boleh jika pemerintah daerah tidak bisa membuat MOU kesepakatan yang melebihi dari jabatan politik. Kejari juga sudah menginventarisir poin pelanggaran yang ada di pasar PTM. Jika nanti dalam cek fisik yang dilakukan Kejari terdapat tindak pidana korupsi, maka dengan sendirinya akan diproses secara hukum yang berlaku.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: