Perda Desa akan Direvisi

Perda Desa akan Direvisi

  CURUP, BE - Seiring dengan banyaknya undang-udang baru yang dikeluarkan pemerintah pusat, pemerintah daerah akan menyesuaikan Perda yang terkait dengan undang-undang yang baru. Salah satu Perda yang akan disesuaikan pada tahun 2015 ini adalah Perda terkait dengan desa. Untuk menyesuaikan Perda tersebut, Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong tahun 2015 akan menyusun dan merevisi perubahan Peratuan Daerah (Perda) tentang Desa di Kabupaten Rejang Lebong. \"Memang ada beberapa Undang-undang dan peraturan harus disinkronkan dengan Perda yang ada di daerah, salah satunya Perda soal desa,\" ungkap Kabag Hukum Sekdakab Rejang Lebong, Pranoto kemarin (30/1). Menurut Pranoto, perubahan Perda desa tersebut terkait dengan perubahan desa, seperti pembentukan desa baru dan lembaga desa, soal pemilihan kepala desa (Pilkades) Pejabat Sementara (Pjs) harus di jabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan lain sebagainya. \"Kalau dulu Pjs bisa dijabat bukan PNS, begitu juga soal pemekaran desa, saat ini untuk pemekaran desa ada kriteria-kriteria tertentu untuk menentukan apakah desa layak dimekarkan atau tidak, namun yang sudah terlanjur dilaksanakan ya tidak apa-apa,\" jelas Pranoto. Menurut Pranoto, revisi Perda tersebut harus segera dilakukan, mengingat di tingkat pusat dalam hal ini Undang-Undang desa, sudah ada yang baru. Selain perubahan soal Perda Desa, bagian hukum juga akan melakukan pembahasan soal Perda-Perda lainya yang dianggap perlu dan tidak sesuai lain dengan peraturan yang baru. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: