SKPD Jadi Temuan BPK Dikumpulkan
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu mempunyai batas waktu selama 60 hari kedepan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan BPK kepada Gubernur Bengkulu, Kamis (29/1) kemarin.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Senin lusa (2/2) Gubernur Bengkulu akan mengumpulkan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, khususnya SKPD yang bermasalah sehingga menjadi temuan BPK tersebut.
\"Memang kita harus menindaklanjuti temuan itu selama 60 hari sejak diserahkan. Karena itu, hari Senin besok Pak Gubernur mengumpulkan para kepala SKPD,\" kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu, Ir Edi Waluyo SH MM, kemarin.
Menurutnya, bentuk tindak lanjut temuan tersebut harus sesuai dengan rekomendasi BPK, seperti terdapat kesalahan atau kekurangan administrasi, maka SKPD yang bersangkutan harus melengkapinya. Kelebihan bayar harus dikembalikan ke kas negara oleh pihak ketiga, pekerjaan yang kurang volume juga harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang sudah disepakati antara pemerintah dengan pihak ketiga tersebut.
\"Jika tindaklanjutnya tidak sesuai dengan rekomendasi, maka kembali menjadi catatan BPK saat memeriksa hasil tindaklanjut atas temuan tersebut. Untuk itu, kita minta kepada para SKPD yang masih bermasalah atau menjadi temuan BPK untuk lebih berhati-hati dan menindaklanjuti sesuai dengan apa yang direkomendasikan,\" paparnya.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu Yusnadewi SE MM Ak memaparkan, sejumlah temuan hasil pemeriksanaan yang dilakukan pihaknya sejak beberapa waktu lalu.
Temuan tersebut seperti meubeler kelas TK/SD/PAUD, SD/SMP, SMA/SMK Provinsi Bengkulu diskriminatif dan tidak objektif serta masih terdapat pembayaran 100 persen di atas pekerjaan yang belum selesai 100 persen.
Selain itu, juga ditemukan kekurangan volume fisik pada beberapa pekerjaan dan masih terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada beberapa item pekerjaan. Pemeriksaan lainnya juga menemukan terdapat selisih atau kelebihan pembayaran atas pekerjaan pengadaan meubeler yang berasal dari selisih ukuran diameter kayu, kekurangan volume pekerjaan pembangunan jalan yang tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan pelaksana pekerjaan tidak berpedoman pada waktu kontrak, bukti realisasi belanja perjalanan dinas tidak lengkap dan tidak sah, pembayaran uang transportasi, jasa moderator dan jasa peserta rapat melebihi standar biaya.
Pekerjaan jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak dan pembayaran pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jalan sentra produksi melebihi standar biaya.
Sedangkan hasil pemeriksanaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban pernyertaan modal Pemerintah Provinsi Bengkulu pada PT Bengkulu Mandiri (PT.BM), ditemukan bahwa penyertaan modal tersebut belum dirancang dan dilaksanakan secara memadai. PT BM sendiri masih memproses kerjasama usaha yang belum dilengkapi proposal dan tidak melakukan prastudy kelayakan tentang prospek usaha menjadi obyek kerjasama.
PT BM belum memiliki usaha yang jelas, karena selama ini bergerak di bidang briket batu bara, pengelolaan lapangan dan avertising. Bisnisnya tidak boleh seperti itu, boleh banyak tapi harus saling berkaitan antara yang satu dengan lainnya.
Selain, hasil pemeriksanaan juga menemukan bahwa penyertaan modal tersebut belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain karena terdapat penyertaan modal yang pencairannya mendahului penetapannya dalam APBD dan melebihi jumlahnya yang sudah ditetapkan dalam Perda.
\"Jika sudah berjalan 60 hari nanti tidak juga selesai, maka kami akan menyurati pihak Pemprov. Jika tidak juga selesai, maka akan ada sanksi administrasi yang kita berikan. Namun kita berharap pihak Pemprov segera menindalanjutinya agar tidak mempengaruhi status yang akan kita berikan nanti,\" tandasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: