Malam Tahun Baru, 1 Truk Kayu Ditangkap

Malam Tahun Baru, 1 Truk Kayu Ditangkap

\"TrukTALO, BE - Satu jam pasca detik-detik perayaan penyambutan tahun Selasa (1/1) dini hari pukul 01.00 WIB anggota Polres Seluma yang melakukan patroli keamanan, berhasil menangkap 1 truk kayu ilegal. Sekitar 7 meter kubik kayu olahan berbagai ukuran dari berbagai jenis ditangkap saat truk plat kuning dengan nopol BD 8980 DK melintas di sekitar Polsek Talo.

Keberhasilan polisi mencegat kayu ilegal tersebut berkat informasi yang diberikan masyarakat. Truk tersebut melaju dari arah wilayah Kecamatan Ulu Talo menuju arah Tais. Ketika dicegat, sopir truk langsung kabur dan berhasil lolos dari sergapan petugas. Namun, polisi sudah mengantongi indentitas sopir tersebut yang diketahui berinisial W warga Kota Bengkulu.

Kronologis penangkapan kayu tersebut dimulai sejak pukul 17.30 WIB Senin (31/12/12) sore harinya. Ketika itu, polisi mulai mendapat informasi warga, bahwa ada sebuah truk merayap dari Ulu Talo yang membawa kayu olahan yang diambil dari hutan kawasan tanpa dukumen. Lantas, polisi pun melakukan pengintaian dan mencegat setiap truk yang dicurgai bermuatan kayu. Al hasil, dini hari itu penangkapan pun dapat dilakukan.

Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Satria Dwi Darma membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara anggotanya, kayu olahan tersebut diduga dari jenis kruing, labu, durian dan sebagainya yang tergolong dalam kayu jenis Rimba Campuran.

”Ada 266 batang kayu olahan berbagai ukuran. Sementara kita perkirakan sebanyak 7 meter kubik. Tapi, nanti kita membutuhkan keterangan dari saksi ahli untuk menentukan jenis dan kubikasi kayu ini,” katanya. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: